Badan Kesbangpol Tanjabtim Gelar Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2018

1260 views

MUARASABAK, RJC – Bertempat di Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2018 tema “Dengan Penanganan Konflik Sosial yang Komprehensif Kita Ciptakan Kondisi Masyarakat Nyaman dan Kondusif dalam Menghadapi Pemilu 2019 yang Sejuk, Aman dan Damai Menuju Tanjabtim Merakyat”.

Rapat dipimpin langsung Abdul Rasyid, SP, MH Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjabtim dan dihadiri oleh sekitar 40 orang peserta.

Tanpak hadir pada acara tersebut Sigit EkoyuwonoKabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi, AKP Yawan Feriandy Kasat Intelkam Polres Tanjabtim, para Kepala OPD atau perwakilan, Ir. Ridwan Kabid Politik dan Ketentraman Kesbangpol KabupatenTanjabtim, Nurhasmayati perwakilan BNNK Tanjabtim, Saifullah Rasyidi perwakilan Kemenag, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupateb Tanjabtim atau perwakilan serta undangan lainnya.

Abdul Rasyid, berkata Konflik sosial adalah salah satu bentuk interaksi sosial antara satu pihak dengan pihak lain di dalam masyarakat yang di tandai dengan sikap saling mengancam, menekan hingga saling menghancurkan.

Konflik sosial sesungguhnya merupakan suatu proses bertemunya dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan yang berbeda, dengan demikian terjadilah persaingan hingga menimbulkan suatu benturan fisik baik dalam skala kecil maupun skala besar, tarang Rasid.

Konflik bisa diselesaikan tanpa kekerasan dengan menghasilkan situasi yang lebih baik bagi sebagian besar atau pihak yang terlibat yaitu dengan cara membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten/Kota, ungkap Rasid.

Berdasarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Tim Terpadu yang dibentuk mempunyai tugas Menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tingkat Kabupaten.

Mengkoordinasikan, mengarahkan mengendalikan dan mengawasi penanganan konflik. Memberikan Informasi kepada publik tentang terjadinya konflik dan upaya penanganannya.

Melakukan upaya pencegahan melalui sistem peringatan dini. Merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Membantu upaya penanganan penggungsi dan pemulihan pasca konflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Mengingat saat ini sudah memasuki proses tahapan kampanye Pemilu tahun 2019, diharapkan dan menghimbau semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam proses demokrasi serta memerintahkan kepada para Camat agar melaporkan secara berkala kepada Bupati Tanjabtim melalui Badan Kesbangpol Tanjabtim yang berkaitan dengan masalah Kamtibmas. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait