Jambi – Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, kecenderungan kualitas udara dalam 48 jam terakhir berfluktuasi berada dalam kondisi DIATAS BAKU MUTU, pada kategori BERBAHAYA, bersama ini disampaikan kepada :
1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi.
2.Kepala TK/PAUD Negeri/Swasta/Sederajat
3.Kepala SDN/Swasta/Madrasah Ibtidaiyah/Sederajat
4. Kepala SMPN/Swasta/Madrasah Tsanawiyah/Sederajat
5. Para Siswa dan Orangtua Siswa
6. ASN dan PTT Pemkot Jambi
7. Pimpinan Usaha Sektor Swasta di Kota Jambi
Bahwa berdasarkan hasil koordinasi DLH Kota Jambi, Dinkes Kota Jambi, BKPSDMD Kota Jambi, dan Disdik Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, serta pencegahan dampaknya bagi IBU HAMIL, untuk ini disampaikan bahwa :
1. Untuk besok, KAMIS s.d. SABTU tanggal 17 s.d. 19 Oktober 2019, siswa TK/PAUD, SD dan SMPN/Swasta/Sederajat “DILIBURKAN”
2. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, TETAP MASUK KERJA seperti biasa, DIKECUALIKAN bagi yang sedang HAMIL
3. Ketentuan pada poin 2, juga berlaku untuk ASN / PTT Ibu Hamil dilingkup Pemerintah Kota Jambi.
4. Untuk SEKTOR SWASTA yang karyawannya sedang dalam kondisi hamil, juga dihimbau memberikan dispensasi LIBUR selama ketentuan libur ini diberlakukan.
5. Selama libur, GURU TETAP MEMBERIKAN TUGAS KEPADA SISWANYA agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing dan menghimbau kepada orang tua siswa agar tidak membiarkan anaknya bermain diluar rumah.
6. Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.
7. Pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS / DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telpon, pesan singkat WhatsApp, Media Sosial maupun Media Massa.
Kebijakan tersebut diatas, diambil dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, TENTANG ANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP.
Demikian, pemberitahuan ini untuk dilaksanakan, disebarluaskan dan diinformasikan kepada masyarakat Kota Jambi. (Hms/Syah)