Jambi – Bertepatan pada hari Jumat (17/8/2018) kemarin, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi berkat Kerjasama, Koordinasi, dan Komunikasi (K3) dengan Avsec Bandara Sultan Thaha Jambi, berhasil mengamakan pengiriman kulit biawak air yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kulit Biawak tersebut seberat 10 kg dan berisi 132 lembar yang tidak sesuai ketentuan karantina, dikirim melalui TIKI atas nama Agus, Jambi (identitas, alamat dan no kontak tidak lengkap) dengan tujuan Karawang. Terhadap barang bukti (BB) dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan.
Menurut Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin dalam Konferensi Pers, Kamis (30/8) bahwa kulit diawal tersebut direncanakan akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 14.45 wib, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, barang-barang kiriman TIKI tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan melalui x-ray oleh saudara Ade Irawan yang merupakan salah satu petugas Aviation Security (Avsec) kargo Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman dari TIKI cabang Utama Jambi, ada satu buah kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai kulit reptil yang tertera pada layar monitor X-ray. Kemudian atas dasar kecurigaan tersebut saudara Ade Irawan memanggil saudara Amril Hasibuan selaku pengirim barang dari TIKI dan saudara Wahono selaku petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar.
Dalam keterangan manifest TIKI paket tersebut ditulis ”bahan”, ternyata dalam kemasan barang tersebut bukan berisi “Bahan” yang sebagaimana tertuang dalam resi pengiriman yang diterbitkan oleh TIKI Cabang Utama Jambi. Namun, berisikan 132 lembar kulit Biawak Air Tawar (Varanus salvator) dengan berat kemasan 10 kg tanpa dilengkapi dengan Dokumen Kesehatan Ikan dan belum dilaporkan kepada petugas Stasiun KIPM Jambi,” terang Ade.
Lanjut Ade, hal itu diduga telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10).”Pada resi pengiriman yang dikeluarkan oleh TIKI Cabang Utama Jambi, disana tertera pemilik atau pengirim barang tersebut bernama Agus dengan alamat Kota Jambi, dan keterangan isi barang kemasan tersebut adalah “Bahan”, hal ini telah terindikasi bahwa si pemilik tidak memberikan keterangan identitas diri dan barang kemasan serta alamatnya yang tidak lengkap,” lanjut Ade.
Hingga saat ini proses penangan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun KIPM Jambi.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).