Jambi – Robert Hong alias Ahong yang merupakan DPO kasus perambahan hutan di daerah kebun napal Kabupaten Sarolangun berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejati Jambi, Ahong ditangkap sekitar pukul 07.45 wib disalah satu Hotel kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang – Banten, Hal ini diungkapkan oleh pihak Kejati Jambi melalui Kasipenkum Kejati Jambi Dedy Susanto, Sabtu ( 17/2/2017 ).
Dedy Susanto mengatakan terpidana Robert Hong alias Ahong menjadi buronan sejak tahun 2015 atas kasus perambahan hutan produksi dan terpidana terancam hukuman 5 tahun dipenjara,” terpidana telah diikuti tim intel sejak kemarin sore dan tim tersebut berhasil menangkap DPO, dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun,” kata Dedy.
Dedy juga menambahkan terpidana Robert Hong Alias Ahong, rencananya akan dibawa ke Jambi hari ini sekitar pukul 11.00 wib dari Bandara Soekarno Hatta dan diprakirakan akan tiba di Bandara Sulthan Thaha Sayfudin Jambi sekitar pukul 12.00 wib,” sekitar pukul 11.00 wib dari Bandara Soekarno Hatta akan menuju ke Jambi,” tambahnya.
Dedy juga mengatakan Robert Hong, terdakwa kasus pembalakan hutan 133 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Napal, Kelompok Hutan Senami Bahar, Desa Sepintun Kecamatan Pauh, pada hari Rabu (12/5/2010) lalu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun selama 3 bulan penjara serta denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan,” Robert Hong melarikan diri saat perkaranya sedang dalam upaya hukum kasasi,” pungkas Dedy.
Sementara itu hasil pantauan wartawan RakyatJambi.co dilapangan saat ini DPO Robert Hong Alias Ahong masih dalam proses perjalanan menuju Bandara Sulthan Thaha Sayfuddin Jambi dan diprakirakan akan tiba sekitar pukul 12.00 wib, Sabtu ( 18/2/2017 ).
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah).