Muara Bulian – Sabtu, (17/08), Setelah melaksanakan Upacara kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74, Bupati Batanghari langsung menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Muara Bulian, untuk melakukan penyerahan remisi umum kepada Narapidana dan Anak Pidana dalam Rangka HUT RI Ke-74 Tahun 2019 di Lapas II B Muara Bulian.
Selain Bupati Batanghari Ir.H.Syahirsah,Sy , tampak hadir juga Wakil Bupati Batanghari Hj.Sofia Joesoef,SH , Ketua DPRD Muhammad Mahdan, Wakil Ketua DPRD Batanghari Yunnita Asmara, Forkompimda, Para Pejabat Dalam Ruang Lingkup Pemerintahan serta tamu undangan lainnya.
Saat di Bupati Batanghari Ir.H.Syahirsah,Sy mengatakan, “Saya atas nama Kemenkumham memberikan remisi pada Lapas II B Muara Bulian. Untuk lapas ini sendiri bisa di kategorikan melebihi kapasitas dari daya tampung sebenarnya. Dan terkait dengan ini dari Pemerintah Daerah Sendiri akan selalu bekerjasama dengan lapas,” sebutnya.
Bupati Batanghari Ir.H.Syahirsah,Sy juga berpesan kepada Narapidana yang mendapatkan Remisi bebas langsung agar para Narapidana untuk tidak mengulangi lagi hal yang berbau hukum, jalinlah hubungan yang baik kepada masyarakat serta Bupati Batanghari Ir.H.Syahirsah,Sy mengucapkan selamat kepada penerima remisi.
Lanjut Bupati Batanghari Ir.H.Syahirsah,Sy, untuk apa yang di butuhkan oleh lapas maka Pemerintah akan membantu dan untuk Kepala Lapas jangan sungkan-sungkan untuk berkoordinasi dengan kepala SKPD terkait.
Sementara Kepala Lembaga Permasyarakatan II B Muara Bulian Dwi Santosa mengatakan, “Remisi kita hari ini ada 189 dan bebas langsung L2 itu ada 6 orang. Pesan kami untuk Narapidana yang bebas langsung pihak Lapas berharap agar kembali kemasyarakat, tidak melanggar hukum lagi dan bisa cepat bersosialisasi lagi kepada masyarakat serta salam juga kepada keluarga yang dirumah,”harapnya.
Diteruskan Dwi, dan untuk terkait dengan kapasitas Lapas Muara Bulian sendiri itu sebenarnya untuk 153 orang dan sekarang dihuni 282 orang, namun telah berkurang sebanyak 6 orang di karenakan mendapatkan remisi bebas langsung. Untuk kelebihan kapasitas ini bukan hanya di Muara Bulian melainkan juga di semua Lapas yang ada.
“Untuk kategori penerima remisi sendiri yaitu mereka yang sudah berkelakuan baik dan juga memenuhi persyaratan yaitu telah menjalani masa hukuman minimal 6 Bulan, Jika sebelum Agustus ini berarti mereka sendiri masuk sebelum tanggal 18 Februari,” ujarnya.(RUD)