Muarojambi- Adanya data NIK e-KTP warga nya tak terdaftar atau tidak online tentu sangat merugikan warga dalam hal kepengurusan administrasi, baik itu BPJS, pembuatan SIM maupun urusan perbankan. Terkait hal ini langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muarojambi Zakaria, menurutnya hampir semua daerah mengalami hal serupa termasuk juga di daerah Muarojambi.
Tidak terdaftarnya e-KTP masyarakat secara online ini dibuktikan ada beberapa warganya yang melakukan konsolidasi secara manual untuk perbaikan. “Iya kita akui beberapa penduduk kita sudah ada melakukan perbaikan data kependudukannya yang tidak bisa diakses untuk proses administrasi bisa dilakukan untuk di refres ulang,”kata Zakaria Rabu (17/2/21).
Ia juga menyampaikan, terkait adanya data masyarakat yang belum terdaftar ini dibuktikan hampir setiap hari masyarakat Muarojambi yang melakukan perbaikan data secara online untuk direfresh.
Jika ada warga Muarojambi yang kedapatan datanya tidak bisa diakses dalam kepengurusan administrasi perbankan, BPJS, SIM dan sebagainya bisa disampaikan langsung ke Disdukcapil Muarojambi.
“Agar masalah ini bisa di cek dan ditangani oleh petugas kita untuk dilakukan konsolidasi secara manual, dalam proses ini juga tidak memerlukan waktu lama, hanya 2x 24 jam data tersebut sudah bisa diakses,”ungkapnya.
Data kependudukan nya cukup dikirim oleh yang bersangkutan melalui via WhatsApp untuk di integrasikan ke pusat. Jika data itu sudah diproses ada keterangan dari sistem bahwa proses konsolidasi manuan berhasil.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika mengalami kesulitan akses dalam kepengurusan administrasi dan tidak bisa diakses diharapkan segera laporkan ke Dukcapil Muarojambi.
“Masyarakat diharapkan jangan panik, kita akan tangani ini dengan solusinya konsolidasi secara manual dan data mereka bisa dikirm melalui pesan WhatsApp +62 895-6255-00555 layanan data online Dukcapil Muarojambi,”tutupnya. (Jun)