Dikomandoi Saiful Roswandi, Ombudsman RI Provinsi Jambi Siap Selesaikan Persoalan Layanan Publik

444 views

JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Janji gelar silahturahmi atas kedatangan Ketua Ombudsman RI bersama insan Pers, bertempat di Restoran Aneka Rasa Jl. Mpu Gandring No.75 A, Kebun Jeruk, Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (03/11/21) malam.

Di kesempurnaan itu, ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dr. Mokhammad Najih menjelaskan bahwa terdapat tiga laporan besar yang terus di cermati di Jambi. Adapun isu yang pertama adalah isu masalah pertanahan, ketenagakerjaan dan kepegawaian hingga lingkungan dan pertambangan.

“Hal itu segera di jalankan kedepannya. Kita juga lakukan konsolidasi dengan pimpinan cover yang baru dan mengharapkan segera melakukan konsolidasi secara internal dan eksternal. Karena setiap penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi itu membutuhkan sinergitas dari seluruh stakeholder yang ada di Jambi,” jelasnya.

“Dalam proses penyelesaian isu-isu besar tadi juga akan dilakukan pola komunikasi dan koordinasi agar pendekatan yang kita lakukan yaitu pendekatan yang formalitas dan mediasi konsiliasi bisa kita laksanakan dengan baik,” sambungnya.

Dirinya menambahkan, adapun kesan saat dirinya di Jambi yang mana pertama kalinya berada di Jambi telah merasakan aura koneksitas, kebersamaan dari seluruh komponen stakeholder di Ombudsman Provinsi Jambi.

“Seluruh komponen stakeholder di Ombudsman maupun kanti ombudsman yang luar biasa dengan memberikan spirit dan semangat bagi saya untuk percaya bahwa ke depan Ombudsman di perwakilan Jambi akan semakin aktif dan semakin mampu menyelesaikan berbagai masalah laporan masyarakat,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Ketua Ombudsman RI perwakilan Jambi yang baru di lantik, Saipul Roswandi menanggapi persoalan isu tambang yang mana saat ini sedang di proses persoalan lingkungan yang salah satunya adalah persoalan galian yang terjadi di Kabupaten Kerinci.

“Ini sedang kita proses dan menunggu hasilnya, karena memang menurut LHP bahwa ternyata memang masih ada galian-galian yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Persoalan pertambangan di Kabupaten Merangin, dirinya menjelaskan bahwa untuk persoalan lingkungan, pertambangan hingga persoalan peti akan di respon dengan cepat dan segera dapat di hentikan.

“yang jelas hari ini segala sesuatu yang bisa mengganggu pelayanan publik dalam konteks lingkungan dan pertambangan tanpa izin akan kita respon. Kita harapkan dari sisi penegak hukum juga bisa secepatnya di hentikan karena dapat merusak lingkungan,” pungkasnya. (Dre)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait