Diperiksa Inspektorat Tanjab Barat, DD 2020 Banyak Temuan tidak Sesuai Perencanaan

1051 views

TANJAB BARAT-Dari hasil pemeriksaan pengerjaan Dana desa (DD) tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Tanjab Barat,untuk 114 Desa yang ada diKecamatan yang telah dilaksanakan oleh tim.

Bahwa ada sebagian desa ngembalikan dana yang penggunaannya tidak sesuai dengan hasil kerja yang dilakukan oleh pemerintahan desa.terkait dengan kelebihan perencanaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau pelaksanaan perencanaan,sehingga mengakibatkan adanya pemborosan dari sisi penggunaan keuangan Dana Desa tersebut.

Terkait hal tersebut kepala Inpektorat Tanjab Barat Encep Zarkasih saat ditemui awak media mengatakan,bahwa ditahun 2020 ini tim dari inpektorat ada menurunkan 5 tim,untuk mengkroscek hasil pengerjaan desa berbentuk fisik.

Bahkan,dalam pemeriksaan yang dilakukan ini tim tidak melakukan kesemua desa yang ada,karna setiap kecamatan pihaknya mengambil Sempel beberapa desa sekitar kurang lebih lima desa ,dalam kepatuhan terhadap pengelolaan dana desa.sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Dari hasil sementara 5 tim Inspektorat yang turun masih ada temuan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan perencanaan serta kebutuhan yang diperlukan.”sebutnya

Dan juga ditahun 2020 ini pihak berkonsentrasi penggunaaan Dana desa yang disalurkan dalam percepatan penggunaan dana covid,karna hal tersebut sesuai dengan arahan pemimpinan dikarnakan dana yang ada bisa digunakan untuk pengelolaan bantuan sosial bagi masyarakat yang layak menerima bantuan setelah melakukan
Palidasi dan peripikasi bagi penerimanya.

“Memang ada dibeberapa desa yang mengembalikan dana desa yang digunakan pemerintahan desa tidak sesuai dengan pagu anggaran yang mereka laksanakan,”cetusnya.

Sedangkan dana yang sebagian desa telah dikembalikan kekas pemdes ,bukan dikembalikan kenegara.

“Untuk kepala desa Kita beri sangsi teguran sesuai dengan disisi kesalahannya dan sesuai peraturan yang telah ditentukan dan dikasi masa tempo pengembalian 60 hari setelah LHP diterima oleh obrik,dan apabila tidak menindak lanjuti akan ada sangsi berikutnya.”ungkapnya.

 

Diakuinya,dalam pemeriksaan dari 114 tersebut tidak keseluruhan setiap tahunnya desa dapat terkaper,sebab ada beberapa desa yang telah dilakukan diperiksa atau evaluasi baik itu dari pihak Propinsi maupun pihak BPKP.

“Jika disalah satu desa sudah dilakukan pemeriksaan atau dievaluasi berkemungkinan pihak dari Inspektorat tidak masuk lagi kedesa tersebut,sedangkan untuk pemeriksaan yang lainnya adanya masukan dari media,masyarakat.sebab dari situ lha bahan awal bagi pihak inspektorat untuk mendalami terhadap pengelolaan dana yang dikelola,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya,terkait dengan informasi,laporan maupun yang lainnya,pihak akan terlebih dahulu peripikasi kebenarannya,jadi tidak langsung melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus,sebab untuk hal tersebut ada beberapa persyaratan yang terpenuhi yaitu yang menyampaikan laporan,yang terlapor harus jelas dan dugaan awal penyimpangan yang dilakukan.

” jadi Informasi yang dilaporkan media,lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat tersebut salah satu bagian dari pada informasi yang kami butuhkan untuk kami lakukan pendalaman pravikasi kebenarannya.”jelasnya.

“akan tetapi disitu memang ada dugaan penyimpangan,apalagi ada tindak pidana korupsi,kami sudah terikat dengan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan,kepolisian dengan Pemerintah daerah,kami wajib menyerahkan apabila ada penyimpangan,tetapi jika masih administrasi hal tersebut masih ranah Inpektorat untuk langkah selanjutnya.”sambungnya.(by/*)

 

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait