Direktur RSUD NH Buka Aturan Pembayaran Insetif Nakes

782 views

MUARASABAK, RJC – Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah (RSUD NH)Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menjadi RS rujukan covid-19 provinsi Jambi berdasarkan SK Gubernur Jambi per tanggal 30 april 2020. Dengan keluarnya SK tersebut tentu pihak RSUD NH harus menyediakan berbagai peralatan pendukung seperti sarpras dan tenaga kesehatan yang khusus menanganinya.

Disampaikan Direktur RSUD NH, dr M Nasrul Felani menyampaikan dari Sarpras yang kita penuhi mulai dari tempat tidur pasien Covid-19 semula ada 4 unit per 1 April 2020 sampai dengan 50 Unit per Juli 2021.

“Jumlah pasien covid-19 yang dirawat di RSUD NH sebanyak 528 pasien dan yang meninggal 27 pasien dari per Maret 2020 s/d Oktober 2021”, ungkap Nasrul.

Lanjut Nasrul, Menteri Kesehatan mengeluarkan keputusan, tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 terjadi perubahan sebanyak Lima kali dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dan juknis pelaksanaan pemberian insentif covid-19 sebanyak dua kali perubahan.

Atas dasar inilah RSUD NH mengajukan insentif covid-19, untuk tenaga kesehatan yang menangani langsung terhadap pasien covid-19. Jadi yang tidak melayani tidak akan mendapatkan insentif tersebut.

Pengajuan insentif covid-19 melalui aplikasi dari Kemenkes setelah di setujui, baru diajukan ke Dinas kesehatan Tanjab Timur untuk proses pengusulan pembayaran. Insentif covid-19 bagi Nakes sudah dibayarkan sampai dengan Juli 2021.

“Saya selaku direktur sangat menyayangkan adanya ketidakpuasan dari beberapa Nakes tentang insentif covid-19,
Banyak Nakes yang visit tetapi tidak memeriksa pasien covid hanya mengisi status pasien saja, minta dibayar full tidak bisa sebab ini melanggar aturan”, ungkapnya.

Diceritakan, awal Pandemi Covid-19 di RSUD NH Maret 2020 susah sekali yang mau terlibat langsung menangani pasien covid. Saat itu Saya menunjuk dokter umum paling junior di RS untuk memberikan pelayanan pasien covid 19 dan Alhamdulillah terlaksana dengan baik.

Awalnya kan lebih ke persoalan paru-paru, kemudian semakin kesini harus melibatkan beberapa spesialis.

“Persoalan Intensif Nakes yang menangani Pandemi Covid – 19, disebabkan kurangnya komunikasi yang menyebabkan hal ini terjadi. Komite medis yang tugasnya seharusnya membantu Direktur terhadap permasalahan Tenaga Medis yang ada di RSUD Nurdin Hamzah, bukan sebaliknya menjadi provokator”, keluh Direktur.

Saya Atas nama pimpinan RSUD Nurdin Hamzah mohon maaf atas kejadian ini ke depan semoga hal ini tidak akan terjadi kembali, kita saling berkomunikasi, yang tidak tahu dan tidak paham bertanya kepada yang lebih tahu dan yg lebih paham di lingkungan RSUD NH bukan bertanya diluar lingkungan RS.

dr. M. Nasrul Felani menambahkan berdasarkan juknis Insentif bahwa masa kerja 22 hari dihitung Satu Bulan. Maka yang tidak memenuhi masa kerja 22 hari kemudian kita menghitungnya perhari.

Rumah Sakit dalam penanganan covid 19, menerapkan seluruh Nakes terlibat maka ada SK umum, kemudian kita turunkan ke SK khusus dimana yang bekerjalah yang mendapatkan insentif.

Persoalan ini mencuat dari adanya surat dari IDI provinsi yang disampaikan ke Sekda, kemudian atas perintah Sekda kita lakukan rapat koordinasi untuk menjelaskan duduk persoalannya. Namun yang bersangkutan kebetulan juga tidak hadir.

“dokter spesialis, ada yang tidak visit hanya membuat status pasien, tidak melakukan penanganan dan ini sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan, dok kalau begini gak bisa kita bayarkan”, jelasnya.

Saat disinggung standarisasi insentif Nakes, Direktur RSUD NH menjelaskan perhitungan dihitung perbulan, untuk dokter spesialis Rp.15 Juta, dokter Umum, Gigi Rp. 10 Juta, Perawat, Bidan Rp. 7,5 Juta dan Tenaga Teknis lainnya, Rp. 5 Juta.

Jadi, lanjut Direktur Nasrul, perhitungannya lama hari bekerja dibagi 22 hari dikalikan nilai intensif. Kemudian ada perubahan per September 2020 dimana pembaginya berubah dari 22 hari menjadi 14 hari.

Adanya dokter Spesialis dalam penanganan Covid 19 juga melayani visit Sal Umum dan pemeriksaan di Poli Umum, Direktur Nasrul menjelaskan dimana setiap dokter yang visit penanganan covid-19 dengan memakai APD lengkap, setelah keluar dari ruangan dipastikan mandi, kemudian ganti APD yang baru melakukan pelayanan di umum.

“Prosedur itu dilakukan setelah kita mendapatkan pengarahan dari IPI (Ikatan Perawat Indonesia) mengenai persoalan pandemi covid-19 dan penanganannya”, paparnya. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait