Ditlantas Polda Jambi Terapkan Penegakan Hukum Berbasis ETLE

1133 views

KOTA JAMBI- Dalam rangka optimalisasi operasi zebra & untuk ketertiban masyarakat kota jambi. Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi berkoordinasi dengan Comand Of Center pemerintah kota jambi, mulai menerapkan penindakkan tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas, hasil capture rekaman kamera pengawas berupa video dan foto pelanggaran bakal dijadikan barang bukti pada proses tilang.

“Nanti hasilnya dalam bentuk rekaman atau foto capture yang akan digunakan sebagai bukti di pengadilan,” ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi AKBP Moh Nurbani, Jum`at (09/11).

Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan langsung diverifikasi oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Jambi untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan. kemudian melakukan croscheck di sistem registrasi identifikasi ranmor mengenai kepemilikan kendaraan

“Selanjutnya, petugas akan mengkonfirmasi kepada pemilik kendaraan atau pelanggar. dalam konfirmasi tersebut akan disertakan foto bukti pelanggaraan itu,” ungkapnya.

“Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subyek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama,” katanya.

setelah surat konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang serta kode BRIVA sebagai kode virtual pembayaran ETLE melalu bank BRI. Selanjutnya, pemilik kendaraan/pelanggar dapat mengambil BB (Barang Bukti) yg disita dengan menukar tanda bukti pembayaran denda tilang di Ditlantas Polda Jambi/Satlantas Polresta Jambi.

“Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan,” tandasnya.

Berkaitan dengan dasar hukum, pertama yang harus dilihat dulu adalah dasar dari program ETLE ini adalah teknologi elektronik.

“Jadi tidak manual. Karena dia sifatnya elektronik, maka kita mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 juncto Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Di dalam Pasal 5, dikatakan bahwa bahan cetak dari informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, itu merupakan alat bukti yang sah. Itu pegangan kita yang pertama. Jadi print out berupa capture foto (pelanggar) itu merupakan alat bukti yang sah. kaidah hukumnya bisa diambil dan diterapkan dalam konteks untuk membuktikan bahwa hasil capture ETLE ini merupakan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Pasal 184 KUHAP yang mengatur mengenai alat-alat bukti yang sah yakni, keterangan saksi, kemudian keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “di mana posisi hasil capture dari ETLE ini, berada di dalam posisi alat bukti sebagai surat.”

Selanjutnya, adalah Pasal 272 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, maka dapat digunakan peralatan elekronik.

“ETLE ini bagian dari peralatan elektronik. Alatnya dan hasilnya itu adalah bagian dari peralatan elektronik.

pada prinsipnya ETLE merupakan salah satu sarana penegakan hukum berbasis elektronik yang diberlakukan untuk menindak pelanggar lalu lintas menggunakan kamera pengawas atau CCTV. dengan tujuan untuk menekan pelanggaran serta menjadikan masyarakat tertib dalam berlalu lintas, karena setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pasti diawali pelanggaran itu sendiri.(mal)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait