6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KOTA JAMBI- Selama dua hari yakni dari tanggal 16-17 Februari 2019 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar Operasi Antik dan berhasil menjaring 27 orang pelaku tindak pidana narkotika dimana Salah seorang diantaranya adalah perempuan.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (18/2) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari 27 orang diamankan tersebut 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Enam orang telah kita tetapkan tersangka, termasuk satu orang perempuan. Untuk yang lainnya masih kita dalami,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi
Dikatakannya lagi, 27 orang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Ada yang diamankan di kawasan Pulau Pandan, kos-kosan, dan juga cafe.
“17 orang kita amankan di Pulau Pandan. 5 orang di kos-kosan, dan 4 orang di cafe,” sebut Direktur Resnarkoba Polda Jambi.
Terkait 6 orang yang ditetapkan tersangka, Eka mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 28,9 gram. Kemudian juga diamankan sejumlah alat hisap, HP, timbangan digital, serta uang Rp 525 ribu.
“Yang kita tetapkan tersangka ini pengedar semua, termasuk yang perempuan,”jelasnya.(mal)