DPS Diumumkan, Bawaslu Minta Masyarakat Berikan Tanggapan

725 views

MUARASABAK, RJC – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung  Jabung Timur meminta, agar masyarakat memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah di umumkan KPU di PPS masing-masing.

Hal tersebut agar masyarakat mengetahui apakah mereka (masyarakat,red) sudah masuk dalam DPS atau tidak.

“KPU melalui jajaranya di bawah sudah mengumumkan DPS,  harapanya masyarakat bisa mengecek apakah nama  mereka terdaftar dalam DPS apa tidak,”ujar Ketua Bawaslu Tanjab Timur Samsedi,S.Sos.

Sebab, lanjut Samsedi, dari hasil rekafitulasi ditingkat PPS dan PPK berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu serta jajaran, terdapat perbedaan angka tentunya ini menjadi catatan Bawaslu.

“kita kan (Bawaslu,red) saat tahapan pencoklitan tidak mendapatkan akses A KWK, setelah melalui tahapan rekapitulasi tingkat PPS, dan PPK terdapat perubahan angka saat pleno tingkat Kecamatan, makanya sangat diharapkan masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap DPS yang di umumkan KPU,”pintanya.

“Waktunya juga masih panjang sampai 28 september 2020, kalau memang ada ketidak cocokan terhadap DPS yang telah diumumkan silahkan masyarakat menyampaikan tanggapannya ke PPS, atau ke posko pengaduan Bawaslu di tiap-tipa Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur,”lanjutnya.

Pentingnya tanggapan dari masyarakat, lebih lanjut Samsedi katakan, agar tidak ada masyarakat yang hilang haknya untuk memilih.

“Tidak hanya menunggu tanggapan dari masyarakat terhadap DPS, Kita (Bawaslu,red)  juga akan melakukan analisis terkait DPS, hal tersebut untuk memastikan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak terdaftar dalam DPS,”tukasnya.(4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait