Al Haris : Jika Terbukti Bersalah MU Akan diberi Sanksi
rakyatjambi.co,MERANGIN – Mencuatnya dugaan Punguntan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin berinisial MU, dalam pemberian Vaksin Influinza bagi Calon Jema’ah Haji (CJh) tahun 2016 ini, yang dipungut Rp. 220 ribu perorang, membuat Bupati Merangin Al Haris kesal.
Pasalnya berdasarat Surat Keterangan (SK) yang dibuat, uang pembelian Vaksin itu seharusnya di setor ke pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Merangin, bukan untuk individu pihak Diskes Merangin.
Atas kejadian tersebut, Bupati Merangin Al Haris saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, dirinya akan segera memanggil MU dan meminta bertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya itu.” Wah tidak bisa dibiarkan itu, besok akan kita panggil, dan apa maksudnya membuat kebijakan seperti itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui jelas Bupati, Vaksin Influinza untuk CJH ini memang harus dibayar seperti yang dibunyikan dalam SK. Hal ini dilakukan guna menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukannya untuk usaha individu.” Itu gunanya kita buat SK, supaya anggaran yang masuk dari pembelian itu masuk ke Daerah. Jika ini untuk pribadi sudah salah besar,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, dirinya akan membuktikan apakah benar atau tidak yang dilakukan MU. Jika memang terbukti terjadi dilapangan dia akan menindak tegas atas tindakan yang dilakukan oknum PNS tersebut,” Isu ini kita tamppung dulu sambil menyelidiki apakah benar atau tidak. Tapi jika memang benar isu tersebut, ingat tidak lama lagi ada pelantikan, kita ganti dia,” pungkas Bupati dengan nada kesal.(anto