Edarkan Sabu, Ketua RT di Tanjabtim Ditangkap Polisi

1730 views

IMG-20170302-WA0018

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Hendry

MUARASABAK- Sat Resnarkoba Polres Tanjabtim, berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi bandar sabu. Uniknya salah satu tersangka
Sulaiman (36) merupakan, Ketua Rt 03 Dusun Nelayan di Kelurahan Simbur, Kecamatan Muara Sabak Timur. Sulaiman ditangkap bersama rekanya Baharudin (31) di Kecamatan Rantau.Rasau. Saat itu tersangka sedang membawa sabu seberat 35,30 gram.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Bramono Purnomo Nugroho S.Ik, dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Dikatakanya, penagkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan info dari masyarkat. ” Pada hari selasa tanggal 28 februari 2017 sekitar pukul 17.00 wib anggota sat resnarkoba polres Tanjung Jabung Timur, mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada dua orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Kecamatan Nipah panjang menuju Simbur naik, “kata AKBP Bramono Purnomo Kamis (2/3) kemarin.

Lanjutnya, setelah mengantongi ciri-ciri dari pelaku, Polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Alhasil saat digeledah Polisi mendapati paket sabu yang ditemukan dari kantong celana milik pelaku atas nama Bahak sebanyak 8 paket narkotika jenis sabu. “Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,”terangnya.

Sulaiman, yang menjabat sebagai ketua Rt, saat di konfirmasi memilih tidak banyak bicara. Dirinya mengaku hanya ikut mengantar temanya Burhanuddin.

Sementara itu, Burhanuddin mengaku, sabu di dapatnya dari tungkal dan menurutnya, ia mendapat keuntungan sebesar 15 juta jika 8 paket tersebut habis terjual.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti pun dibawa dan diamankan ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, pelaku akan di kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5  tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga 5 miliyar.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait