rakyatjambi.co, JAMBI–Kerja sama Pemerintah Provinsi Jambi dengan investor pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) diatas lahan yang beralamat di jalan Raja Yamin, RT 2, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, simpang mayang, terganjal. Menyusul ada protes warga yang mengaku ahli waris terhadap pihak pemerintah saat hendak melakukan pembebasan lahan calon lokasi pusat bisnis tersebut.
Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskap kepada sejumlah wartawan Selasa 30 Agustus mengatakan persoalan yang terjadi saat ini hanya masalah fisiknya saja sedangkan masalah hukum sudah clear, seperti putusan kasasi lahan tersebut sah adalah milik Pemprov. ” tapi mereka itu (warga yang mengahalagi eksekusi-red) ada hal-hal yang diluar perspektif, itu ada yang diajukan ada tuntutan lain semacam meminta ganti rugilah, ” katanya.
Ganti rugi yang dimaksud kata Ridham relatif besar dan tidak masuk akal dengan nominal sekitar 260 Miliar karena dihitung 3500 per/m, disinggung apakah merugikan pihak Pemprov, jawabnya sudah jelas merugikan karena menghambat pembangunan yang diprogramkan Pemerintah Provinsi Jambi,”Akan ada langkah-langkah kedepan terkait menyikapi permasalahan itu kita tidak ingin ada masalah ribut-ribut dan kita ingin masyarakat mengerti dan memahami bahwa pemerintah Provinsi ini akan melaksanakan pembangunan didaerah Jambi ini,” tutur Ridham
Terkait hubungan dengan investor, diakui Ridam masih dengan investor yang lama dan surat kerja samanya belum dicabut, hanya saja perjanjian kerjasama itu jadi tertunda karena ada masalah ini. ( Syah ).