Hearing di Komisi II DPRD Kota Jambi Perjelas Dugaan Kecurangan Takaran BBM yang Dijual SPBU Beringin ke Konsumen

849 views

 

Kota Jambi – Pasca penyegelan Stasiun Pembelian Bahan Umum (SPBU) Beringin, Jl. H. Adam Malik beberapa waktu lalu. Komisi II DPRD Kota Jambi fasilitasi hearing guna mencari titik persoalan yang sebenarnya, bertempat di kantor DPRD Kota Jambi, Rabu (03/02/21).

Di kesempatan itu, Ibnu Kholdun, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dari adanya temuan Disperindag terkait penyegelan di SPBU di beringin.

Dari hasil hearing menjelaskan bahwa beberapa leading sektor Pertamina, migas, SPBU dan disperindag dari hasil temuan memang ada kecurangan. “Kekurangan yang diterima oleh konsumen tidak sesuai diluar batas ambang yang mana batas ambang tersebut sekitar per 20 liter itu adalah 100 ml.

“Di situ ditemukan bahwa per 20 liter itu 170mili liter. Apabila di kalikan per 16 ton berapa kerugian masyarakat Jambi. Yang perlu dipertegas dari hearing tadi, cuman tinggal bagaimana rekomendasi dari pihak DPRD,” jelas Ibnu.

Pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap kejadian tersebut dan akan melakukan langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke pengadilan.

“Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum artinya SPBU tidak melakukan pengawasan secara rutin sehingga terjadi kekurangan terhadap takaran-takaran,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa pertamina dalam persoalan ini sangat lemah yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Ini masih kita pelajarin dan mungkin dalam waktu dekat kita akan persiapkan di pengadilan,” tutupnya.

Di kesempatan itu juga, Zulkifli Somat Louyer SwanaMigas yang juga merupakan tim advokasi SPBU Kota Jambi mengatakan bahwa SPBU nomor 24 di beringin terdapat temuan yang perlu perhatian.

“Yang dijual oleh SPBU merupakan bahan cair dan dalam pengangkutan minyak sendiri perlu di perhatikan dan yang paling penting perlu dicek, karena saya tahu betul di kota jambi itu kebanyakan mesin SPBU sudah tua yang harus di service,” katanya.

Dirinya juga tidak mengetahui bahwa ada satu SPBU yang bisa bermain dalam takaran. Mesin juga perlu perawatan dan pihak SPBU mempunyai kewajiban untuk men Tera setiap hari dan setiap SPBU mempunyai bejana Tera.

“Kami swanamigas selaku wadah pengusaha SPBU se-provinsi jambi sifatnya membantu kalau ada temuan eperti ini. Apabila ada yang bermasalah akan kita tegur dan Pertamina juga berkewajiban untuk menegur,” ujarnya.

Diketahui Pertamina sudah memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yakni dalam waktu 2 minggu SPBU tersebut tidak boleh sampai ada perbaikan dan diuji berkali-kali hingga dapat di lakukan penutupan.

“Tadi kan ada larangan 2 minggu beroperasi, apabila dicek ada temuan lagi akan di tutup selama 3 bulan tidak boleh beroperasi, masih juga terdapat temuan, maka akan di lakukan pencabutan izin usahanya,” katanya.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada YLKI yang bisa monitor dan mewakili masyarakat jambi bahwa ada permasalahan di SPBU. “Untuk pihak SPBU saat ini dalam keadaan warning agar jangan terulang lagi,” tutupnya. (Dre)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait