Kadis Nakertrans Tanjung Jabung Timur: Lahan yang Diklaim Bukan Kawasan Transmigrasi  

888 views

Tanjung Jabung Timur – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Riko, menegaskan bahwa lahan yang diklaim sebagai kawasan transmigrasi oleh sekelompok masyarakat bukanlah kawasan transmigrasi berdasarkan aturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Riko saat menerima puluhan warga dari Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, yang datang untuk mempertanyakan perkembangan aduan mereka. Mereka menduga bahwa lahan yang mereka klaim sebagai kawasan transmigrasi telah dikuasai oleh PT. Kaswari Unggul selama lebih dari 20 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Penetapan Kawasan Transmigrasi Wewenang Pemerintah Pusat

Riko menjelaskan bahwa penetapan kawasan transmigrasi bukanlah kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).”Menetapkan kawasan transmigrasi itu bukan kewenangan kami di daerah, tapi langsung dari pemerintah pusat. Jadi, jika ada tuntutan kepada saya sebagai Kadis Nakertrans, itu tidak tepat,” tegas Riko.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya membantu masyarakat dengan mendatangi kementerian terkait di Jakarta sebanyak dua kali, termasuk mendampingi Asisten I Pemkab Tanjung Jabung Timur untuk mencari solusi terbaik.

Status Lahan Berdasarkan Data Kementerian

Untuk memperjelas status lahan yang dipermasalahkan, Riko menampilkan data dari Kementerian Kehutanan di layar monitor. Dari data tersebut, diketahui bahwa pada tahun 1991, kawasan ini memang pernah dilepaskan untuk pencadangan areal transmigrasi. Namun, pelepasan lahan ini tidak serta-merta menjadikannya kawasan transmigrasi.”Lahan yang dilepas bisa saja dijadikan kawasan transmigrasi, tapi bisa juga tidak. Itu tergantung tindak lanjut dari Kementerian PDTT,” ungkapnya.

Selain itu, hasil telaah dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menunjukkan bahwa meskipun lahan ini pernah masuk dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 421 Tahun 1999 sebagai lahan transmigrasi, statusnya berubah setelah terbitnya SK Menteri Nomor 727 Tahun 2012. Dalam keputusan terbaru ini, luas lahan transmigrasi yang awalnya 1.700 hektare menyusut menjadi hanya 331 hektare, yang berarti sebagian besar lahan tersebut tidak lagi berstatus sebagai kawasan transmigrasi.

Riko: Tidak Bisa Menuntut Jika Barangnya Tidak Ada

Menanggapi tuntutan masyarakat, Riko menegaskan bahwa secara aturan, lahan yang diklaim saat ini bukan lagi kawasan transmigrasi.”Kalau kalian datang ke sini ingin mengambil sesuatu, tapi barangnya tidak ada, itu berarti salah kamar,” ujar Riko.

Ia juga meminta masyarakat untuk membuktikan jika ada kesalahan dalam regulasi yang ia sampaikan.”Kalau apa yang saya sampaikan salah, saya siap mengundurkan diri. Saya sudah berkoordinasi dengan tiga kementerian. Sekarang saya balik bertanya, apa yang sudah kalian lakukan? Jika kalian menuntut sampai ke ujung dunia pun, tetap tidak akan bisa mendapatkan sesuatu yang memang tidak ada,” katanya dengan tegas.

Pemkab Tetap Berpihak kepada Masyarakat yang Benar

Di akhir audiensi, Riko menegaskan bahwa dirinya dan Pemkab Tanjung Jabung Timur tetap berpihak kepada masyarakat yang benar dan berkomitmen untuk membantu sesuai dengan aturan yang berlaku.”Saya sangat peduli dengan persoalan ini dan sudah berupaya maksimal membantu masyarakat dengan cara yang benar. Terima kasih atas masukannya, tapi saya tegaskan, saya berpihak kepada masyarakat yang benar, bukan kepada masyarakat yang salah,” pungkasnya. (Rudi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait