Rakyatjambi.co, MERANGIN – Lalainya dalam mengerjakan proyek pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Merangin, membuat Aspan kesal dan membuat CV. Teluk Kandis terancam di Blacklist.
Bahkan parahnya, pihak CV Teluk Kandis dikabarkan sudah mencairkan uang muka pembangunan Drainase di RT 11 Kelurahan Dusun Bangko, namun hasilnya sampai kini belum ada satupun kegiatan yang dilaksanakan.
Informasinya yang berhasil dihimpun media ini, kegiatan fisik tersebut harusnya dimulai sejak 28 Juni 2016. Namun sampai saat ini proyek yang menelan anggaran Rp 100 juta tidak dikerjakan.
Padahal pihak rekanan kabarnya telah mencairkan uang muka sebanyak 30 persen, sementara proyek tersebut sudah habis masa kontrak.
Kabid Bina Marga Dinas PU Merangin Aspan, membenarkan informasi tersebut. Dia sudah memanggil pihak CV Teluk Kandis dan memberi teguran secara lisan. Setelah diteliti, proyek itu baru jatuh tempo 15 September nanti. “Masih ada waktu rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan,” kata Aspan.
Jika dalam waktu itu tidak dikerjakan, pihak rekanan akan diberikan teguran tertulis. Teguran tersebut akan dilakukan dua kali. Jika sampai teguran kedua tidak juga, CV. Teluk Kandis terpaksa di blacklist.
Ditnaya terkait soal uang muka yang telah diambil pihak kontraktor pelaksana, Aspan menyebutkan uang muka yang sudah diambil rekanan, dan bisa ditarik lagi.
Pasalnya pihak Dinas PU bekerjasama dengan pihak asuransi, ada jaminan setiap kegiatan bisa ditarik kembali, jika rekanan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.” Kalau pihak rekanan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, pihak kita (Dinas PU red) bisa menraik kembali uang muka yang telah diambil pihak kontraktor. Karna pihak kita bekerja sama dengan pihak asuransi,” pungkasnya.
Terpisah Kontraktor Pelaksana CV Teluk Kandis Fendi, saat dikonfirmasi melalaui Handphone media ini, sampai berita ini diterbitkan, nomor yang dituju sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan.(anto)