Komisi III Sidak Pagar Toko Lima

1793 views

IMG_6516“Dewan croscek perizinan”

rakyatjambi.co, KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, dari komisi III serta dinas tata ruang dan perumahan, dinas perkerjaan umum, badan lingkungan hidup, dan camat jambi timur kota jambi, Kamis 16 Juni 2016 melakukan insepeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan pagar gudang took lima, di wilayah jalan zainal, RT 16, no 87 Talang banjar, kecamatan jambi timur, yang tidak mempunyai izin.

Mustamar, ketua komisi III DPRD kota jambi, meminta kepada penegak perda untuk segera melakukan pembongkaran tembok  pagar gudang took lima, yang baru saja dibangun setinggi dua meter tersebut. Karena sudah jelas tidak  mengantongi izin bangunan.“kita lakukan sidak ini minta satpol PP untuk membongkar pagar gudang yang tidak ada izin ini,’ucapnya.

Senada diungkapkan anggota komisi III, Sihar Sagala, dia menegaskan sudah jelas bangunan tersebut menyalahi perda yang sudah dibuat, maka dari itu bangunan tersebut harus dibongkar. Jika tidak dilakukan pembongkaran, bisa membuat lemah dari izin  bangunan dan menjadi semakin menjamur.“bangunan ini harus dibongkar agar membuat efek jera yang lain. Jauh-jauh hari kita sudah mengingatkan untuk mengurus izin, tapi tidak ada tanggapan sampai bangunannya sudah selesai sekarang ini,”jelasnya.

Kepala bidang dinas tata ruang dan perumahan, Iqbal mengatakan, bangunan tersebut tidak ada izin. Dari jauh-jauh hari pihaknya sudah mengingatkan, tetapi hingga sekarang perizinan bangunan pagar tersebut tidak diurus, pihak gudang toko lima tersebut mengurus dengan biro jasa.“bangunan pagar itu tidak boleh tinggi, yang dibolehkan transparan serta tidak tertutup. Kami tidak ada mengeluarkan izin selama ini untuk bangunan tersebut,”katanya. (yop/adv)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait