Koordinasi Manfaat Untuk Kemudahan Peserta Pelayanan Kesehatan Disepakati Satu Pintu

1352 views

Jambi – Untuk mempermudah pelayanan kesehatan, pelayanan akibat kecelakaan kerja, dan kecelakaan lalulintas, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Jasa Raharja, PT. Taspen, PT. ASABRI, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dan Ditlantas Polda Jambi melakukan koordinasi prinsip satu pintu. Bertempat di Rssort Rumah Kito Jambi. Kamis (12/10).

Acara yang dimotori oleh BPJS Kesehatan Cabang Jambi dan dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kepala PT. Jasa Raharja, Kepala PT. Taspen, Kepala PT. ASABRI, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dan Direktur Lalulintas Jalan Kepolisian Daerah Jambi.

Untuk memaksimalkan hasil kegiatan, turut hadir Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia serta jajaran Direktur Rumah Sakit se-Provinsi Jambi beserta PIC Rumah Sakit sebagai pemberi pelayanan medis baik itu pelayanan akibat kecelakaan kerja, kecelakaan lalulintas dan pelayanan kesehatan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan kesepakatan bersama ini, tentu masih diperlukannya perbaikan dalam penerapan implementasinya. Hal mendasar yang harus diperhatikan adalah dalam aspek pelayanan koordinasi manfaat tersebut.

Sementara itu dalam rentang Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017 kasus – kasus seharusnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan namun diklaimkan ke BPJS Kesehatan terdapat sebanyak 405 kasus yang bisa disebut “salah sasaran”.

Kasus salah sasaran tersebut yang paling banyak efek toksin/keracunan obat ringan yang bisa diakibatkan oleh keracunan insektisida, makanan, bisa ular/hewan terjadi sebanyak 126 kasus. Penanganan kasus efek toksin/keracunan ini seharusnya ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan karena termasuk kategori kecelakaan kerja, tetapi dalam prakteknya, fasilitas kesehatan mengklaimnya ke BPJS Kesehatan. “Untuk implementasinya kecelakaan lalulintas sudah sangat baik koordinasinya sama Jasa Raharja, namun untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja ini yang masih agak sulit menentukan siapa penjaminannya karena di RS itu belum ada PIC fari masing – masing instansi penjaminan,” ujar Andi Ashar, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi.

Andi juga berharap kedepannya implementasi terhadap peraturan pemerintahan tentang penjaminan Kecelakaan kerja semakin optimal.” Kedepannya kami (instansi terkait) akan membentuk PIC dari masing – masing instansi untuk ditempatkan di setiap RS, jadi semakin mudah untuk menentukan siapa penjamin pesertanya,” tambah Adi. “apabila koordiansi manfaat dan penjamin sudah sangat jelas, ini akan berdampak pada klaim yang harusnya bisa dijamin oleh Jasa Raharja, oleh Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak lagi ditagihkan kepada pihak BPJS Kesehatan,” tutup Adi.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait