MUARASABAK, RJC – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur . Penetapan tersebut, setelah komisioner KPU melalui rapat pleno tertutup, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Tanjab Timur , Nurkholis, S.Ip mengatakan dari pukul 07.00 WIB KPU melakukan rapat pleno internal yang intinya melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Tanjab Timur 2020.
“KPU Tanjab Timur menetapkan dua pasang Paslon mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2020, hadir dalam penetapan Paslon Ketua KPU Nurkholis, S.Ip beserta Komisioner KPU, Bawaslu, LO tetap mengikuti protokol kesehatan dan para undangan hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan KPU, ujar Kholis.
Nurkholis, S.Ip saat dikonfirmasi para awak media diruangan kerja, mengatakan bahwa yang diundang hanya calon dan utusan dari calon yaitu LO masing masing calon.
Ujar Kholis, kehadiran utusan dari calon yaitu LO tanpa membawa masa, untuk menghindari atau memutus rantai penyebaran Virus Covid- 19 sesuai dengan himbauan Gugus tugas Covid-19 Tanjab Timur dan harus memakai masker, tutur ketua KPU.
“Kemudian Kholis melanjutkan dengan penyerahan surat keputusan KPU kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh LO masing-masing kandidat,tutup Kholis. (4N5)