MUARASABAK, RJC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Usai menggelar kegiatan Rapat pleno di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur pada Jumat (22/01/2021) tadi menjelaskan terkait ketentuan kehadiran pasangan calon merupakan peraturan Mutlak yang di dalam PKPU.
Tampak hadir dari Forkopimda, Ketua DPRD, Perwakilan Partai Politik, Bawaslu dan Calon Pasangan nomor urut 2 calon bupati dan wakil bupati Tanjab Timur, namun Pasangan Calon nomor urut satu tidak terlihat di arena pleno.
Setelah pembacaan Berita Acara Penetapan Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, S.Ip mengatakan ketidak hadiran pasangan calon dan tim pengusungnya tidak mempengaruhi keabsahan hasil Pleno Terbuka ini,”kata Kholis.
“Kami sudah undang ke Dua Calon, seandainya kedua tidak hadir sekalipun tidak mempengaruhi keabsahan hasil rapat pleno terbuka ini,” ujar Kholis. (4N5)