Muarojambi – Beredarnya informasi soal adanya surat edaran (SE) Pemkab Muaro Jambi yang ditandatangani Sekda Muaro Jambi M. Fadhil Arief perihal acara Deklarasi Pemilu Damai Para Dai dan Ulama pada 26 Januari 2019 di Gedung BKOW Provinsi Jambi disikapi Bawaslu Muarojambi.
Ketua Bawaslu Muarojambi M. Yusup langsung mengklarifikasi kepada Sekda Fadhil Arief Rabu 30 Januari 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Jalan Lintas Timur, Desa Kedemangan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
“Memang benar dengan inisiatif saya menyampaikan soal surat itu kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Rabu (28/1), kita selaku orang yang taat hukum maka saya datangi Bawaslu,”ucap Sekda Fadhil.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muaro Jambi M. Yusup juga membenarkan bahwa Sekda M. Fadhil Arief telah mengklarifikasi soal surat edaran tersebut.
Dikatakan M. Yusup bahwa Sekda mengakui adanya surat edaran tersebut dimana surat tersebut meminta Da’i dan Ulama menghadiri acara Deklarasi Pemilu Damai Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif pada Sabtu ( 26/1 ) lalu di Gedung BKOW Provinsi Jambi. “kalau ada yang mengatakan surat tersebut berbunyi mendukung Capres dan Cawapres Jokowi – Ma’ruf Sekda Fadhil membantah bahwa itu tidak benar, ” jelas Yusup.
“Pihak kami telah mengumpulkan data dan mencari informasi serta meminta klarifikasi kepada Sekda Fhadil, dari hasil klarifikasi tersebut tidak ada dugaan pelanggaran terhadap surat edaran yang ditandatangani Sekda, ” tegasnya lagi.
Dijelaskan pula, Sekda Fadhil Arief bersikap netral, bebas dari intervensi dari pihak manapun dan bebas dari kepentingan Politik. “Memang setiap ASN harus bersikap netral, tidak boleh memihak atau menyatakan dukungan kepada Paslon tertentu oleh karena itu Bawaslu dipercaya untuk mengawasi netralitas ASN terutama di Kabupaten Muaro Jambi, ” sambungnya. (syah)