Menyoal Pemecatan Ketua RT, Komisi 1 DPRD Kota Jambi Hearing Bersama Lurah dan Camat

1148 views

4765KOTA JAMBI–Permasalahan ketua RT 25, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan yang dipecat lurah masih terus berlanjut. Selasa (13/2) Komisi 1 DPRD Kota Jambi memanggil pihak kelurahan, kecamatan, Kabag pemerintahan dan dinas pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak.

Dalam hearing, Lurah Thehok Hazmi mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni berpedoman pada Perwal dan Perda mengenai pembinaan ketua RT oleh pemerintah. Hazmi mengatakan bahwa pemecatan yang dikarenakan karena adanya kesalahan yang dibuat oleh ketua RT tersebut. Salah satunya adalah seringnya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga sekitar.”Saya sudah sering peringatkan kalau warga mengurus apapun jangan meminta bayaran. Bahkan ada warga yang harus membayar Rp250 ribu,” ujarnya.

Dikatakan Hazmi pungutan liar yang dilakukan ketua RT seperti saat mengurus pembuatan KK, KTP, surat nikah dan lainnya. “Saya sudah sering peringatkan. Jangan melakukan pungutan jangan. Karna itu dilarang. Tapi tidak pernah didengarkan.ini sudah berlangsung cukup lama. Hal ini juga sudah kita bicarakan pada masyarakat sekitar. Bukan keputusan saya sepihak saja. Bahkan juga Babinkamtibmas juga sudah turun. Ahirnya kita putuskan untuk mengganti ketua RT,” bebernya.

Dikatakan Hazmi bahwa saat ini sudah ada ketua RT definitif yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris RT. “Berdasarkan peraturan, saat ketua RT definitif berhalangan, maka secara otomatis sekretaris yang menggantikannya. Bahkan pada saat acara pergantian ketua RT,dianya hadir,” terangnya.

Sementara itu menurut Ramlan Syah, Kabag pemerintahan Kota Jambi bahwa apa yang dilakukan Lurah thehok terhadap ketua RT sudah sesuai dengan Perda Nomor 30 tahun 2017 mengenai pembinaan yang harus dilakukan Kelurahan terhadap para RT dan warga.”Jika memang ketua RT tidak mau dibina, maka Lurah memang berhak untuk menggantikannya dan untuk proses ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada,”jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Camat Jambi Selatan Darmawan bahwa hal yang dilakukan Lurah tidak hanya dilakukan satu pihak. Namun juga sudah dibicarakan bersama warga sekitar. “Semuanya ada proses dan tidak semata-mata dipecat begitu saja,”ujarnya.

Sementara itu Muhili Amin, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi bahwa dewan dalam hal ini telah mendengarkan keterangan dari pihak Kelurahan,Kecamatan dan Kabag Pemerintahan. Sehingga pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat internal untuk mengeluarkan rekomendasi selanjutnya. “Hari ini kita sudah mendengarkan penjelasan dari pihak kelurahan dan kecamatan sehingga kita akan mengeluarkan rekomendasi. Jadi kita harus rapat internal dulu,” imbuhnya. (syah

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait