Muat Kayu Tak Sesuai Dokumen, Dua Orang Jadi Tersangka

1158 views

KOTA JAMBI- Muat kayu sebanyak 27 kubik tidak sesuai dokumen pemuatan, MM dan SH jadi tersangka oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bastari mengatakan keduanya ditangkap pada 1 Januari 2019 lalu saat memuat kayu di Jalan Lintas Bangko Rantau Panjang, KM 26, Simpang Margoyoso, Kabupaten Merangin.”Dokumen Tebo, tapi muat Dimerangin,” katanya, Kamis (3/1/2019).

Kayu tersebut merupaka kayu hutan campuran yang dimuat dengan truk tronton merk izuzu dengan nomor polisi B 9216 YY.”Total 27 kubik tapi belum di hitung ahli. Kayu tersebut akan dibawa ke Probolingo,” ungkapnya .

Keduanya tersbeut terancam hukuman 5 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar “Pasal 88 ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 uu Ri nomor 18 tahun 2018 tentang Pencehagahan dan pembertasan kerusakan hutan,” pukasnya. (mal)

 

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait