Operasi Gempur Rokok Ilegal Perdana Bea Cukai Jambi di Tahun 2020

1004 views

Jambi – Bea Cukai Jambi membuka lembaran tahun baru dengan kembali berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau (rokok) ilegal. Pada hari Minggu, 26 Januari 2020, kegiatan bermula dari adanya informasi awal dari masyarakat sekitar bahwa akan adanya pemasukan rokok ilegal pada sebuah gudang di Wilayah Jambi. Penindakan ini terlaksana berkat sinergi tim gabungan Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, tim Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC, serta dukungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi. Rabu (29/01/2020).

Setelah selang satu hari, pada Senin, 27 Januari 2020, tim gabungan melakukan penindakan dan berhasil mendapatkan 1 (satu) unit mobil boks berisi rokok ilegal di Jalan Ness, Muaro Jambi. Dari hasil pengembangan, tim juga berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan 10 (sepuluh) truk bermuatan yang sama terparkir pada halaman sebuah gudang di Jalan Lingkar Barat II, Jambi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 4 (empat) orang terduga dengan inisial A (20 tahun), HP (31 tahun), FS (19 tahun), dan A (48 tahun). Adapun barang hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 390 (tiga ratus sembilan puluh) karton rokok ilegal dalam mobil boks dan 313 (tiga ratus tiga belas) karton rokok ilegal di dalam gudang Jalan Lingkar Barat II Jambi, yang melanggar ketentuan di bidang cukai.

Terhadap barang hasil penindakan dan pihak-pihak yang diduga terlibat, dilakukan penelitian lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jambi, yang hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim Unit P2.

Kegiatan ini selaras dengan kampanye yang masih dilakukan, yaitu Kampanye Gempur Rokok Ilegal. Diharapkan dengan adanya operasi gempur ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. (*/Syah)

Comments

comments

Operasi Gempur Rokok Ilegal Perdana Bea Cukai Jambi di Tahun 2020

Penulis: 
    author

    Posting Terkait