Muara Bulian – Pemerintah Kabupaten Batanghari telah keluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H, dimana dalam pelaksanaan Sholat yang di gelar baik di Masjid maupun lapangan yang berada pada daerah yang berzona merah atau orange diminta untuk ditiadakan. Jum’at (16/07).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kantor Bupati Batanghari M.Syukri mengatakan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Batanghari, Pemerintah Daerah yang terdiri dari Bupati Batanghari, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan Sholat Idul Adha 1442 H.
“Dari hasil surat edaran bersama, memutuskan untuk Daerah yang berada di zona merah maupun orange untuk ditiadakan pelaksanakan Sholat Idul Adhanya baik pelaksanaan di Masjid maupun Lapangan terbuka,”Sebut Syukri.
Dilanjutkan Syukri, pelaksanaan Sholat Idul Adha hanya di perbolehkan bagi daerah yang berada di zona kuning maupun hijau yang melaksanakan baik di Mesjid ataupun di lapangan terbuka yang ditentukan berdasarkan ketentuan hasil dari zona yang di dapat dari PPKM berbasis mikro.
“Untuk daerah yang berzona aman, diminta dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha nanti, para Jamaah Sholat hanya di perbolehkan 50 persen saja dari kapasitas Masjid, dan para panitia Masjid juga harus menyediakan standar prokes dan penekanan ketat terhadap prokes harus di lakukan,”Imbuhnya.
Sementara itu, pelaksanaan Sholat Idul Adha nantinya sama dengan seperti Sholat Idul Fitri kemarin, yang mana dalam pelaksanaannya juga akan di Pantau oleh Tim Satgas covid-19 Batanghari.
“Setiap tempat yang melaksanakan Ibadah Idul Adha nantinya akan terus dipantau oleh Tim Satgas Covid, dan setelah pelaksanaan Sholat, Jamaah diminta untuk langsung kembali kerumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,”Tutupnya.(RUD).