MUARASABAK, RJC – Sekira pukul 22.00 WIB, TA, salah satu kuasa hukum KPU dan Nurcholis ditangkap oleh tim Kejari Tanjab Timur, TA terlihat keluar dari mobil Innova BH 1624 NZ, setibanya di Kantor Kejari dengan tangan terborgol langsung dibawa dan dimasukan ke ruang tahanan Kejari Tanjab Timur, Rabu malam ( 2/2/2022).
Dari pantauan dilokasi dengan berjalan gontai terborgol tangannya TA digiring langsung Bram Prima Putra, Kasi Pidum bersama Tim Kejari memasuki tahanan Kejari Tanjab Timur.
Selang beberapa saat salah satu dokter di datangkan untuk melakukan pemeriksaan. dr. Erin dari Puskesmas Muara Sabak Barat usai melakukan pemeriksaan mengatakan kondisi tersangka selama pemeriksaan sehat. “Kita hanya Tes Antigen dan memeriksa kesehatannya, kondisinya sehat selama pemeriksaan tadi, “ujarnya.
Kajari Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum di hadapan awak media mengatakan, penyidikan perkara hari ini, menetapkan per 2 Februari 2022, atas nama TA menjadi tersangka sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal yang terindikasi menghalangi penyidikan, kita sudah memenuhi unsur unsurnya,”ungkap Kajari.
Ditambahkan, Dua (2) bulan yang lalu, kawan-kawan media juga melihat dan mengetahui tersangka ini masuk di ruang pemeriksaan tanpa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tidak memiliki sopan santun dengan hanya memakai sendal dan sudah diingatkan pihat keamanan kami, namun “nyelonong” masuk dan menarik paksa kliennya yang terperiksa, kedua,
menganjurkan tidak datang para saksi, dan itu berkali – kali dengan berbagai alasan-alasan yang dibuat mulai dari sakit, nunggu sidang pra peradilannya dan lain-lain.
Dan, sambung Kajari, tadi pagi ditetapkan tersangka kemudian di jemput di salah satu lokasi di Kota Jambi. Selanjutnya, tersangka akan ditahan 20 hari kedepan dan kita akan sampaikan keterangan selanjutnya, ujar Kajari.
Saat ditanyakan apakah akan ada tersangka lain?, Kajari menyatakan
tersangka lain pasti ada, “beberapa pihak yang menghalangi baik Penasehat Hukum maupun Pihak Lainnya akan dijadikan tersangka.
Selanjutnya, tersangka TA langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur untuk dititipkan di tahanan Polres Tanjab Timur.
TA sendiri diketahui menjadi kuasa hukum KPU dan Nurcholis (Ketua KPU Tanjab Timur) dan melakukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tanjab Timur saat terjadi penggeledahan di Kantor KPU Tanjab Timur dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Tanjab Timur 2020.
Penangkapan TA sendiri, dihimpun dari sumber terpercaya, tersangka TA ditangkap di Kota Jambi karena sudah di panggil tidak datang.
Sebelumnya Kamis dan Jum’at kemarin (27-28 Januari) sudah diperiksa, namun di Senin (01/1) kemarin dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak datang, hingga akhirnya Rabu malam (2/2/2022) dilakukan penjemputan paksa.
Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150 juta dan paling banyak Rp.600 juta”.(4N5)