Pengusaha Hiburan Malam Bertanggungjawab terhadap Korban Pelecehan Seksual

835 views

JAMBI – Kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur bergulir di meja hijau. Seiring dengan perkembangan kasusnya, terbaru, dikabarkan seorang terdakwa menyampaikan niat baiknya sebagai upaya menebus dosa dengan memberikan bantuan harapan yang bersangkutan bisa membantu untuk biaya pendidikan para korban.

Satu dari Empat terdakwa yang memberikan bantuan dengan harapan dapat membantu membiayai pendidikan para korban itu adalah Sudin, pengusaha hiburan malam di Jakarta.

Menurut Sudin, memberikan bantuan itu memang harapannya agar para korban tetap bisa melanjutkan pendidikan. “Membantu membiayai pendidikan korban itu harapan saya, dan ini sebagai bentuk rasa tanggungjawab saya terhadap korban, perlu saya sampaikan juga perbuatan ini saya lakukan diluar sadar saya dan saya sangat menyesalkan perlakuan yang sudah dibuat dan perasaan dosa ini juga disampaikan di hadapan pengadilan, ” ungkap Sudin, kepada wartawan media ini, Senin sore 11 April 2022.

Lebih lanjut Sudin, juga menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh korban serta pihak keluarga yang merasa dirugikan. “Meski permintaan maaf serta menjalani hukuman saja tidak cukup tapi setidaknya saya sudah menyampaikan niat baik saya untuk bertaubat menjalani bisnis yang menyimpang tersebut, ” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LPAI Kota Jambi, Merry Marwati. TM, menegaskan jika pihaknya terus memantau kasus yang sudah bergulir di pengadilan ini, begitu pula pendampingan terhadap korban sebagai upaya pemulihan dari trauma.

Disinggung soal informasi terbaru adanya etikat baik dari Sudin, yang memberikan bantuan dengan harapan bisa membantu dalam pembiayaan pendidikan korban, Ketua LPAI Kota Jambi, Merry Marwati. TM, mengaku juga sudah mendengar informasi yang dimaksud. “Mendengar informasi ini terus terang saya tergugah, berarti terdakwa punya etikat baik untuk menebus dosanya dengan membantu meringankan beban keluarga korban yang notabenenya mayoritas terlibat dari kasus perdagangan anak dibawah umur terbentur faktor ekonomi. Inikan bagus dilakukan mungkin cara ini beliau mau menebus dosanya walaupun dia sudah dihukum, ” tutur Merry.

Lebih lanjut Merry berharap, niat baik terdakwa untuk membantu korban tidak hanya selama terdakwa menjalani hukuman kurungan penjara saja, namun sampai korban benar-benar mandiri memiliki penghasilan sendiri. “Kasus nya akan terus kami pantau, kami juga berusaha keras agar para korban juga mendapat perhatian lebih dari para pelaku walaupun kejadiannya terjadi lantaran ada kesepakatan dari kedua belah pihak, karena ini juga menyangkut moral, ” sambung Merry.

 

Sebelumnya pihak LPAI Kota Jambi menyayangkan terjadi kasus ini, bahkan mereka menilai kasus itu luar biasa, karena seorang ibu berinisial R (36) dan anaknya ARS (15), menjadi mucikari atau perantara dalam prostitusi.

“Kasus ini sangat luar biasa sekali, dan kami dari LPAI akan berkoordinasi dengan pusat dan provinsi,” ujarnya.

LPAI Jambi, kata Meri, akan melakukan evaluasi kasus kekerasan anak di Kota Jambi.

“Kita melakukan rapat kasus di Kota Jambi, jangan sampai terjadi lagi. Kita akan koordinasi pihak sekolah, dari tingkat SD hingga ke fakultas,” ungkapnya.

Mengenai kondisi korban, Meri mengatakan salah satu korban sempat menangis saat menghadirkan persidangan. Kemungkinan anak tersebut telah mengalami trauma

“Kalau kita melihat langsung, tenang. Tapi, dia sempat menangis juga. Kayaknya trauma juga. Kejadian ini sebelumnya tidak diketahui orang tuanya. Mereka berbohong. Berbohong melalui ibunya ARS tadi,” katanya.

 

Ada sekitar 30 anak perempuan asal Jambi menjadi korban perdagangan seksual atau prostitusi. Para korban berusia 13 sampai 15 tahun.

Sebelum kasus ini terungkap, Polresta Jambi dan Polda Jambi mendapatkan 4 laporan kehilangan anak. Salah satu laporan mengungkapkan korban berinisial AN (13) telah hilang, Sabtu (12/12). Namun, ternyata perdagangan anak-lah yang ditemukan kepolisian itu.

Ada 4 tersangka yang sudah diamankan polisi, yakni bernama Sudin (52) warga Jakarta, RZ (36) warga Kota Jambi, ARS (15) warga Kota Jambi, dan PIS (19). (dre)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait