TANJAB BARAT– Wakil Bupati Tanjabbar Barat (Tanjabbar) Hairan memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) media sosial (Medsos) Facebook.
“Terkait apa yang disampaikan habibi di pencerahan itu kami menyatakan itu hoax kalau habibi bisa membuktikan kami tunggu untuk bisa dibuktikan,” kata Wabup Tanjab Barat Harian usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjab Barat dengan dampingi Kabag Hukum Agus Sumantri, Senin (1/5/2023).
Diakuinya, untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang ia lakukan terhadap Habibi atas dugaan ujaran kebencian.
“Hari ini untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan (red, postingan) saudara Habibi di pencerahan (red grup Facebook) yang saya terima dalam bentuk screenshot (red, tangkapan layar) pada 6 April 2023,” ujarnya.
Selain itu, dalam postingan itu dirinya dituding melakukan tindakan yang tidak layak dilakukan sebagai Wakil Bupati.
“Bahwa disitu saya dituduh melakukan kezaliman nah saya hari ini dimintai keterangan perkara terkait itu dan saya memberikan keterangan semaksimal yang saya ketahui,” sebutnya.
Wabup juga meminta jika Habibi memiliki barang bukti dan alat bukti terkait dengan postingannya tersebut untuk membuktikan hal tersebut didepan penyidik.
“Kalau pun ada terkait dengan pemberita pemberitaan (red, postingan facebook) dari saudara Habibi kami persilahkan untuk membuktikan baik secara tertulis maupun secara lain yang bisa meyakinkan penyidik,” jelasnya.
“Bahwa kami hari ini merasa nama baik kami tercemar dan dampaknya psikis terhadap saya dan keluarga,” sambungnya.
Lanjut dikatakannya,pihaknya meminta Habibi untuk objektif dan koperatif kepada penyidik untuk bisa menjelaskan semaksimal mungkin.
” kami berharap saudara Habibi koperatif dalam proses hukum yang ada maka hari ini kami mengucapkan terimakasih juga kepada rekan rekan kepolisian polres Tanjab Barat bahwa hari ini telah membantu kami melakukan,” cetusnya.
Meski didalam UU ITE terdapat mediasi ia meminta kepada penyidik untuk memproses kasus tersebut sebagaimana peraturan perundang undangan yang ada.
“Kemudian didalam didalam penyelenggaraan proses ITE ini nanti ada mediasi selaku manusia kita memaafkan tapi proses hukum kami tidak bisa ikut campur dan apa yang di upload habibi harus bisa dipertanggung jawabkan.” Ungkapnya (by/*)