Jambi – Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang diumumkan pada Senin, 22 Maret 2021, Provinsi Jambi akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni,M.Si bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi dan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah, yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi, serta semua pihak terkait berupaya menyiapkan PSU tersebut sebaik-baiknya. Sejalan dengan hal tersebut, Pj.Gubernur Jambi memimpin Rapat Persiapan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (26/3) malam.
Pj. Gubernur Jambi menyinergikan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk penyelenggarakan PSU, agar PSU bisa berlangsung dengan lancar, tertib, aman, dan damai, tentunya dengan memedomani seluruh aturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, satu hal yang tak kalah pentingnya adalah bahwa anggaran pelaksanaan PSU harus dipastikan tersedia dan memadai. Dan dari penjelasan pihak KPU Provinsi Jambi, anggaran untuk penyelenggaraan PSU tersedia dan mencukupi, karena dari anggaran hibah Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi senilai Rp180 miliar, masih ada sisa Rp45 miliar, sedangkan kebutuhan anggaran untuk PSU di 88 TPS diperkirakan membutuhkan Rp7,8 miliar. Kecukupan anggaran untuk PSU juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH, yang dalam rapat tersebut bertindak sebagai modetator dalam sesi diskusi/tanya jawab.
Selanjutnya, Pj. Gubernur Jambi sangat mengharapkan agar partisipasi masyarakat yang memiliki hak pilih dalam PSU ini tinggi, untuk itu, sosialisasi dari penyelenggara, dan dari seluruh pihak terkait harus dilaksanakan dengan baik pula. ”Kalau bisa 100 persen,”ujar Hari Nur Cahya Murni.
Dalam rapat tersebut, Pj.Gubernur Jambi memberikan kesempatan kepada Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, perwakilan dari Kejaksanaan Tinggi Jambi, dan seluruh unsur Forkopimda Provinsi Jambi untuk memberikan penjelasan terkait persiapan dan kesiapan untuk menyelenggarakan PSU.
Ketua KPU didampingi Komisioner KPU memberikan paparan tentang tahapan dan persiapan pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. KPU menyatakan, sesuai amar putusan MK, PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi harus diselengarakan paling lambat 60 hari setelah keputusan MK, artinya PSU tersebut harus diselenggarakan paling lambat 21 Juni 2021. Namun, KPU menegaskan, meskipun penyelenggaraan PSU paling lambat 60 hari setelah keputusan MK, bukan berarti PSU harus dilaksanakan setelah 60 hari, tetapi secepat mungkin. Untuk itu, segala sesuatunya harus diperciapkan dengan baik.
Bawaslu Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, dan peserta rapat lainnya, pada intinya menyatakan siap menyukseskan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. (*/Red)