PK Diperkosa Di Kamar Sewaan Rumah Makan‎

2136 views
Tsk

Tsk

MERANGIN –  PK (16) pelajar warga asal Kabupaten Sarolangun digagahi di sebuah rumah makan yang ternyata menyediakan tempat kamar oleh pacarnya sendiri berenisial TH, Minggu (16/10) yang lalu.‎

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berawal pada Minggu 16 Oktober 2016 lalu, dimana PK diajak pacarnya, TH (19) warga Airhitam, Kebupaten Sarolangun, nonton balap motor (road race), di Desa Dusun mudo, Bangko, Merangin. Mereka berangkat dari Sarolangun naik motor.

Usai nonton road race di Taman Buaya Arboretum Rio Alip itu, TH dan PK langsung pulang. Setiba di Desa Papit, Pamenangbarat, jam menunjukkan pukul 8 malam. Mereka singgah di Rumah Makan ACC.

TH beralasan ingin mengeringkan pakaiannya yang basah kuyup diguyur hujan ketika nonton balap motor. Dia memesan kamar di rumah makan yang berada di jalan lintas Sumatera tersebut.

Setelah kamar dipesan, TH mengajak PK masuk ke kamar. Alasannya untuk istirahat sambil menunggu pakaiannya kering. PK sempak menolak, tapi akhirnya manut lantaran dipaksa kekasihnya.

Setelah itu, didalam kamar itu PK disetubuhi oleh TH. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, TH mengajak PK pulang.

Namun sampai di rumah, PK melaporkan kejadian di rumah makan tadi pada orangtuanya. Kontan saja orangtua PK kaget dan marah. Tak buang-buang waktu, ayah PK langsung melaporkan TH ke Polsek Pamenang, dan akhirnya pihak aparat langsung menangkap TH di rumah kediamananya.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Pamenang Iptu Sampe Nababan, saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan kemarin (20/10) bahwa TH ditangkap karena ada laporan pencabulan anak di bawah umur.‎” Kami dapat laporan dari orangtua korban bahwa anaknya dicabuli pacarnya, berdasar laporan itulah pelaku kami amankan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Pamennag Iptu Sampe Nababan menjelaskan, TH akan dijerat dengan UU 35/2014 tentang pencabulan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” Untuk pelaku dijerat dengan UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait