KOTA JAMBI- Jajaran Polda Jambi terus gencar memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi dimana dalam press release hari ini di loby utama gedung baru mapolda jambi, Selasa (17/7) Irjen Pol Muchlis AS mengatakan timnya kembali menangkap sabu senilai 11 Milyar dan mengamankan 6 tersangka
Dikatakan muchlis penggagalan sabu senilai 11 M tersebut berkat tim gabungan Ditnarkoba Polda Jambi dan SatPolair Polres Tanjabbar serta BKO Baharkam Mabes Polri dimana dari penggagalan tersebut tim amankan sabu seberat 7 Kg yang dari penuturan pelaku dari kepulauan batam.”Dari pelaku katanya dari batam dengan total barang yakni 7 Kg, ” ujar Kapolda.
Selain sabu, petugas gabungan juga mengamankan enam pelaku dimana dari salah satu pelaku yang diamankan mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di pangkalan madura provinsi jawa timur
Irjen Pol Muchlis mengatakan bahwa pengungkapan Kasus Narkoba ini dilakukan pada hari Sabtu 14 juli 2018 lalu, di dua tempat berbeda tepatnya di kabupaten Tanjung Jabung barat.”Penangkapan Pertama di Jalan Asia simpang Aneka, kelurahan Tungkal Empat kabupaten Tanjab Barat dan setelah itu dilakukan pengembangan dan didapati lagi di hotel wisma C.”jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa para pelaku ini bukan warga provinsi jambi adapun identitas pelaku yakni HMS warga Riau, SM warga Riau, AL warga Riau, MA warga Batam, NS warga Jawa Timur dan AY warga Jawa Timur lanjut.”Sabu ini berasal dari batam dibawa melalui Jambi dengan tujuan akan dibawa ke provinsi Jawa timur,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan para pelaku ini mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan dan di duga ada kaitannya dengan jaringan dari Malaysia.”untuk salah satu pelaku yang berada di provinsi Jawa timur ada satu orang pelaku yang di duga salah seorang oknum Bintara anggota polri dari Bangkalan Madura provinsi Jawa timur, dan kita akan berkoordinasi dengan Polda Jatim tentang hal ini,”terangnya.
Selain itu tim juga turut mengamankan 11 unit handphone serta uang tunai sejumlah Rp 2.397 ribu serta satu pucuk senpi dan satu unit kendaraan roda empat jenis toyota, dan dua kartu ATM BCA.” ke enam pelaku ini akan diproses di polres Kabupaten Tanjab Barat,”terangnya.(mal)