Kota Jambi – Penipuan berkedok penemuan emas palsu berhasil diungkap polsek pasar. Polisi mau tak mau harus melumpuhkan pelaku yang sudah berulang-ulang kali ditangkap dengan kasus yang sama. Timah panas itu harus diraskan pelaku di kedua kakinya.
Seperti tidak ada kapok kapoknya . Tersangka rudi hartono alias apek 34 tahun warga kelurahan legok kecamatan telanipura jambi. Resedivis dengan kasus penipuan ini masih saja mengulangi perbuatan yang pernah membuat dirinya disel tersebut .
Tersangka rudi hartono alias apek, terpaksa harus merasahkan pedihnya timah panas yang bersarang di ke 2 betis kakinya, karena melawan saat dipergoki polisi ketika menjalankan aksinya dikawasan pasar angso duo pada 23 april.
Tersangka diringkus karna melakukan penipuan dengan modus berpura2 melemparkan mas palsu di jalan dekat korbannya, kemudian tersangka berpura pura bersama sama menemukan mas palsu yang disertai surat suratnya terhadap korban . Kemudian tersangka mengajak korban untuk membagi 2 atas temuan tersebut, dengan meminta separuh harga mas yang tertera di surat pembelian mas tersebut .
Bapak 3 anak yang bekerja sebagai kernet angkot jurusan pasar simpang rimbo, sebelumnya adalah resedivis kasus yang sama yang tekah 3 kali di penjara di lapas kelas 2a jambi di tahun 2012 dan 2013.
Tersangka rudi hartono alias apek mengakui perbuatannya, ia terpaksa melakukan hal tersebut karna penghasilannya dengan kernet angkot tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari anak dan istrinya .
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka rudi hartono dengan pasal 378 kuhp tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurung penjara . Tersangka masih harus mendekam di sel tahanan mapolsek pasar guna menjalani proses hukum selanjutnya.