Polres Batanghari Amankan Tiga Pelaku Ilegal Drilling dari Tambang MSI

570 views

Muara Bulian – Polres Batanghari kembali menggelar Press Release, kali ini terkait penangkapan terhadap Tiga orang pelaku Tindak Pidana ilegal drilling yang terjadi di Pal 7 Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir (MSI), Kabupaten Batanghari. Kamis (07/10).

Waka Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli menerangkan, Kronologis penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan setelah Pihaknya yang berada di Polsek Maro Sebo Ilir mendapatkan informasi, bahwa adanya aktivitas penambangan minyak tanpa ijin di Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir.

“Setelah menerima informasi tersebut anggota Reskrim langsung berangkat, sesampainya di TKP memang benar ditemukan aktivitas dimaksud, saat itu para pelaku sedang istirahat di lokasi, sehingga dapat langsung diamankan beserta barang bukti. Adapun nama-nama pelaku yang ditangkap yakni, Joko Purnomo (30) alamat RT 13 Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten MUBA, Sumsel. Sodikun (32) alamat RT.13 Desa Sungai Buluh Kabupaten Batanghari dan Antonius Virgo alias Pendi (27) alamat RT 16 dusun sungai serandi Desa Talang Bandung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,”Ungkapnya.

Wakapolres Andi Zulkifli juga menerangkan, bahwa sebagaimana dimaksud dalam Bab III bagian ke-empat paragraf 5 pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama di Wilayah hukum Polres Batanghari akan ditindak.

” Dalam hal ini, barang bukti yang kami amankan, berupa 3 unit sepeda motor tanpa nomor Polisi, 1 mesin Dompeng, 1 Dinamo Diesel 5000 watt, 1 Mesin Robin, 1 mesin Genset, 2 mesin SIBEL alat penyedot minyak, 2 temeng (alat penggulung tali), 1 gulung kabel panjang 50 meter, 2 buah pipa canting, 2 galon sampel minyak mentah 70 liter, hasil ilegal driling, 2 unit katrol tali,”Jelasnya.

Wakapolres Andi Zulkifli juga menuturkan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, bahwa pelaku yang terlibat hanya sebanyak tiga orang, dan baru 2 minggu melakukan aktifitas penambangan. Yang mana Pemodal adalah saudara Sodikun 10 juta, Joko 10 juta, sementara Pendi hanya pekerja.

“Pengakuan dari para pelaku bahwa mereka sebelumnya melakukan penambangan di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Namun karena di bungku sudah sepi dan tidak ada aktifitas lagi sehingga mereka memutuskan untuk mencari lokasi lain, dan rencana mereka jika sudah terkumpul, minyak akan di tampung ke seorang penghubung saudara A, namun para pelaku belum tahu akan di jual ke Kabupaten atau Kota mana,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait