MUARASABAK, RJC – Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) AKBP Andi Much Ihsan didampingi Bea Cukai Jambi mengelar press release penyelundupan Minuman keras dan keramik Hias, Rabu (13/7/2022).
Disampaikan Kapolres dihadapan awak media Satreskrim Polres Tanjab Timur yang bekerjasama dengan Polsek Berbak Polres Tanjab Timur pada hari Senin 11 Juli 2022 Pukul 13.00 WIB telah melaksanakan Oprasi Ilegal Thing, Di Dusun Penghanyut kelurahan Simpang Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjab Timur.
Adapun barang bukti 1 unit mobil merk Daihatsu jrnis Grand max warna putih dengan Nopol BH 8612 MQ. Didalam mobil tersebut membawah Minuman keras 26 Dus dengan berbagai merk dan 23 Dus keramik hias tidak memiliki dokumen yang sah / lengkap.
Lanjut Kapolres juga mengamankan 3 orang yakni inisial S.I dan H kesemuanya asal Tanjab Timur yakni dari Kecamatan Sadu. Asal barang selundupan tersebut dari batam tujuan jambi. Melalui jalur laut dan darat masuk dari Kecamatan Berbak . Ke tiga orang tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, seterusnya akan dilimpahkan ke Bea dan Cukai Provinsi Jambi, ungkap Kapolres.
Sementara Boy Nihar penyelidik fungsional Bea Cukai Provinsi Jambi dilakukan penelitian terlebih dahulu, untuk Pasal dan Kerugian Negara belum bisa dipastikan, menunggu hasil penyidikan dan yang jelas Barang Ilegal Berupa Miras dan Keramik Hias dari Luar Negeri hasil tangkapan Polres Tanjab Timur tidak dilengkapi Cukai. (4N5)