Polres Tanjabtim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Bernilai Miliaran Rupiah

1247 views

MUARASABAK, RJC- Kapolres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Agus Desri Sandi S.IK MM, berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa liar bernilai Milyaran Rupiah, pada Press Rilis Jumat Sore (22/2) di Polres Tanjabtim.

ER dan SA pembawa satwa liar tersebut ditangkap di Desa Bukit Tempurung Kecamatan Mendahara Ulu, Jalan Lintas Jambi-Tungkal, Senin (18/2) pukul 1.30 WIB, ucap Kapolres.

Adapun satwa yang dilindungi tersebut yakni  1 ekor Lutung merah/Kera Mas sudah dalam keadaan Mati, 12 ekor Kakak Tua (Hidup) dan 13 ekor Cendrawasi (Mati/diawetkan) nilai jual mencapai Milyaran, jelas Kapolres.

 

ER dan SA dikenakan Pasal 21 Ayat 2 hurup A dan B, Jo Pasal 40 Ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA, terang Kapolres.

 

Berdasarkan keterangan dari ER dan SA, Hewan tersebut berasal dari Jawa Timur dan mau dibawah ke Batu Kota Batam dengan Upah Rp. 250.000/ekor =Rp 2 Juta, Bulan Januari 2019-8 ekor Kakak Tua, Trans: DP 5 Juta- 12 Juta (Sampai Batu Batam), papar Kapolres.

Selanjutnya Satwa liar tersebut kita berikan Ke KSDA Provinsi Jambi untuk diproses lebih lanjut, tutup Kapolres. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait