Polres Tanjabtim Ringkus Lima Pembakar Hutan & Lahan

725 views

MUARASABAK, RJC – Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah berhasil mengamankan 5  pelaku pembakaran lahan, berinisial S, E, HR, S dan ES di amankan pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi saat Press Release, Jumat (13/9) siang mengatakan, Para Pelaku yang berinisial S dan E merupakan pelaku pembakaran lahan dengan TKP di Parit 5 Kanan RT 09 Dusun II Ds. Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu yang diamankan pada tanggal 10 Agustus 2019 lalu.

Sedangkan pelaku yang berinisial HR, S dan ES diamankan pada tanggal 25 Agustus 2019 sebagai pelaku pembakaran dengan TKP di RT 11, Talang Jando Dusun Pangkal Kemang, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, ” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, “awalnya berdasarkan informasi dari BKTM Labuhan Pering, Brigadir Sobri bahwa telah terjadi kebakaran lahan atau kebun di daerah Parit 5 Kanan RT 09 Dusun II pada hari Senin (29/7) sekira pukul 15.30 WIB. Kemudian pada Selasa (30/7), Kapolsek Sadu, IPTU M. Rafisal beserta personil dan anggota Babinsa mendatangi TKP kebakaran lahan tersebut.“Tim dibantu masyarakat Air Hitam Laut untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya, dan api susah dipadamkan lalu menjalar ke lahan kebun milik orang lain,” jelasnya.

Dan kronologis kebakaran lahan di Rano, sekira bulan Mei 2019 salah seorang warga berinisial S dan beberapa teman lainnya melakukan pembersihan lahan dengan cara menebas dan menumbangkan kayu berikut semak belukar di RT 11 Talang Jando Dusun Pangkal Kemang untuk dibiarkan kering.

Namun pada bulan Juli 2019 S kembali ke lokasi lahan bermaksud untuk mengumpulkan kayu dan bekas tebasan yang sudah kering menjadi beberapa tumpukan lalu dibakar.“Kemudian pada hari Jumat (23/8) lalu sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan di TKP yang diduga berasal dari pembakaran kayu yang dilakukan oleh S dan kawan-kawan,” terangnya.

Usai dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku, Polres Tanjabtim juga telah mengamankan  Barang bukti berupa 5 buah senjata tajam jenis parang, 3 potongan kayu bekas kebakaran, 1 buah korek warna hijau dan biru, 1 bibit pinang bekas terbakar, 1 buah cangkul, 1 buah bilah dodos dan 1 unit alat semprot.“Kelima pelaku dikenakan Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan tantangan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 M,” sebut Kapolres.

Kapolres selalu menghimbau bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjabtim agar sama-sama menjaga lingkungan untuk terhindar dari bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan dengan tidak membuka kebun atau lahannya dengan cara membakar, karena akan membahayakan diri pribadi dan lingkungan.

Kapolres juga mengajak masyarakat maupun perusahaan “untuk bekerjasama dan membantu menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan yang ada di wilayah kita ini, agar kabut asap yang melanda Kabupaten Tanjabtim cepat menghilang, ” tutup Kapolres. (4N5)

 

.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait