MERANGIN – Aparat Kepolisian Polres Merangin berhasil membekuk spesialis pencuri sepeda motor yang sudah melakukan aksinya di enam lokasi diwilayah hukum Merangin. Pelaku tersebut adalah Eko Aprianto (21) warga Pasar Baru Bangko, yang berhasil ditangkap di Sungai Misang pada Senin yang lalu (12/11).
Pelaku pencurian motor bernama Eko Aprianto ini juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari beberapa bulan yang lalu. Bahkan sebelumnya juga sudah pernah mendekam dipenjara dengan kasus yang sama.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan pada Senin kemarin (21/11) mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berkumpul disalah satu warung di Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko.” Iya, kita berhasil meringkus pelaku curat, residivis yang kerap meresahkan warga Kota Bangko saat ini,” ujarnya.
Dikatakan AKP Munggaran, pelak merupakan resedivis yang tidak lama keluar penjara, dan peelaku juga merupakan spesialis pencuri rumah kosong.” Pelaku ini juga spesialis rumah kosong. Untuk lokasi pencurian sepeda motor, salah satunya di belakang Rina,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, pasalnya pelaku tidak sendiri saat melakukan aksinya.” Terus kita dalam terkait kasus ini, karena pelaku ini tidak sendiri. Pelaku dikenakan Pasal 36k KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (anto)