KOTA JAMBI — Sebanyak 9 pelaku kejahatan perikanan dengan modus rumah gudang penampungan benih lobster ilegal berhasil diamankan petugas gabungan dari Tim Satgas baby lobster (BL) Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi serta Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi di Jalan Bintan, nomor 47, RT 29, Jelutung, Kota Jambi, Jumat sore.
Menurut Ketua Tim Saat BL, Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga terungkapnya kasus penyelundupan bobby lobster ilegal tersebut dari hasil penyelidikan yang cukup lama.”Saat terjadi penggrebekan tersebut, para tersangka tidak dapat berkutik. Dan barang bukti yang rencananya akan dijual ke luar Jambi gagal diselundupkan,” ujarnya didampingi pihak BKIPM Jambi.
Kesembilan pelaku tersebut, katanya, memiliki peran yang berbeda, yakni IS sebagai pemilik rumah, YT, HR, IS, AGI, TMR bertugas packing baby lobster, BK sebagai sopir dan KD bertugas untuk pembukuan.”Setelah kita hitung, jumlah baby lobster tersebut sebanyak 56.910 ekor, jenis mutiara sebanyak 4.960 ekor dan jenis pasir sebanyak 52.950 ekor. Bila ditotal kerugian negara mencapai Rp8 miliar lebih,” tegasnya didampingi Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana saat jumpa pers di Polresta Jambi, Sabtu (10/11/2018).
Diakuinya, mereka ini sudah merupakan jaringan nasional. “Permintaan akan benih baby lobster terus meningkat, terutama dari Batam, Malaysia dan Singapura,” tukas Perlindungan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan pelaku ditahan di Polresta Jambi.Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(mal)