Jambi – Gubernur Jambi Al Haris yang diwakili oleh Asisten I Apani Saharudin mengapresiasi acara Seminar Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengukuhan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Jambi tahun 2022 berjalan lancar dan sukses, bertempat di salah satu Hotel di Kota Jambi, Sabtu (12/02/2022).
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jambi Al Haris yang diwakili oleh Asisten I Apani Saharudin, Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi Bahari, Direktur Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Wakil Ketua Dewan K3 Nasional, Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Persada, dan Para Pengurus Dewan K3 Provinsi Jambi dan lainnya.
Dalam sambutan Gubernur Jambi yang diwakili oleh Asisten I Apani Saharudin menyampaikan dirinya sangat mengapresiasi acara tersebut.
” Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi selamat datang kepada direktur Kelembagaan K3 di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah dan terimakasih kesediaan sebagai narasumber seminar ini,” katanya.
Apani juga menyampaikan kegiatan seminar ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
” Saya sebagai Gubernur Jambi menyambut baik pelaksanaan seminar ini. Saya berharap kegiatan seminar ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi kita semua untuk terus membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja kita masing-masing maupun ditempat publik lainnya,” ujarnya.
Tema yang diambil pada seminar ini Strategi Peningkatan Performa Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam upaya mendorong daya saing perusahan dan daerah menuju Jambi Mantap 2024.” Sangatlah tepat dan diharapkan melalui penerapan K3 ini di semua sektor akan mendorong daya saing perusahaan dan daerah sehingga mampu meningkatkan perekonomian di Provinsi Jambi,” lanjutnya.
Apani berharap Dewan K3 Provinsi Jambi dapat memberikan informasi dan edukasi terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
” Pada kesempatan ini saya mengapresiasi terbentuknya dewan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang merupakan amanah dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan saya berharap Dewan K3 Provinsi Jambi dapat memberikan informasi dan edukasi kepada dunia usaha dan dunia industri terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, Sehingga kecelakaan kerja dapat kita turunkan, bahkan dapat kita hilangkan yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan daerah,” harapnya. (yn)