Sistem Zonasi Berlaku, Disdik Provinsi Jambi Buka Posko Pelayanan Informasi PPDB

1550 views

Jambi – Sejak 2 hingga 9 juli mendatang, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi membuka posko terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019 di kantor nya yang berada dikawasan Telanaipura kota Jambi.

Posko berisi informasi yang dibutuhkan siswa dan orang tua pada pelaksanaan PPDB online di Kota Jambi ini menurut Kepala Balai tekhnolgi Informasi dan Komunikasi Pendidikan ( BTIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi A, Yani Iriansyah, menyikapi masih belum paham nya siswa atau orang tua dalam penerapan system zonasi pada PPDB tahun ini sehingga bisa terlayani di posko itu.

Diakui Yani, masih ada orangtua dan siswa yang masih belum sepenuhnya paham tentang system zonasi meski telah disosialisasikan jauh hari. “berdasarkan pengalaman hari pertama dan hari kedua ternyata masih ada orang tua dan siswa yang belum menerima informasi secara utuh, yang komprehensifnya kita buka tenda dari tanggal 2 hingga tanggal 9 juli ,” terang Yani.

Untuk diketahui sistem zonasi pada Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2018/2019 ini mengartikan bahwa jarak rumah calon peserta didik baru dengan sekolah menjadi prioritas. Sehingga Semakin dekat rumah calon peserta didik dengan sekolah semakin berpeluang diterima di sekolah tersebut dalam hal ini penerimaan dibagi dengan 90 persen zonasi murni, 5 persen melalui jalur prestasi, dan 5 persen untuk alasan khusus seperti anak pindahan.

Di kota Jambi, diterangkan kepala BTIKP A. Yani Iriansyah, menggunakan zona satu dan dua, dengan masing-masing kuota 50 dan 40 persen.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait