MUARASABAK, RJC – Pihak Kejaksaan Negeri Tanjabtim membenarkan berkas perkara kasus penyeludupan barang elektronik di Kabupaten Tanjabtim telah dilimpahkan ke Pihak Pengadilan Negeri Tanjabtim.
Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Dizky Aliyando, saat dikonfirmasi RJC, pada kamis (24/5) mengatakan, berkas perkara itu telah, dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah beberapa kali dilakukan persidangan.”Sekarang disidangkan tapi ditunda, mungkin minggu depan kembali disidangkan,” kata Dizky.
Dijelaskan Dizky, Dalam kasus ini satu orang menjadi tersangka yakni penyedia jasa ekspedisi yang mengangkut barang-barang ilegal tersebut.”Dari Bap nya, Ini hampir sama dengan Kasus Lobster, pemiliknya tidak ada, sudah dipanggil-panggil namun tidak datang muncul, Diberkaskan dia DPO. kita tidak berhak memanggil, di P19 kita sudah meromendasikan pihak kepolisian untuk memanggil namun juga tidak ketemu, begitulah laporan dalam BAPnya,” jelas Dizky.
Dilanjutkan Dizky, terdakwa diancam dengan pidana pasal 480 KUHP Tentang Penggelapan dan Penadahan.
Sementara itu, Berbeda dengan keterangan Pihak Kejakasaan, Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya kemarin menerangkan orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini bukan hanya sekedar pemilik jasa transportasi, melainkan dia juga pemilik barang seludupan tersebut.”Itu pemiliknya sudah terdakwa. berdasarkan keterangan dari supir, kendaraan beserta barangnya miliknya, dia yang pesan,” ujar Kapolres.(4N5)