Jambi – Anggota DPRD Kota Jambi Komisi II Sutiono telah menerima aspirasi keluhan dari pedagang kaki lima di jalan Agus Salim kawasan Tugu Keris, Kota Baru, Rabu (13/01/2021).
” Waktu itu mereka menyampaikan aspirasinya ke dewan dan aspirasinya sudah kami terima, mereka mengeluhkan bahwa tidak boleh berjualan di sepanjang jalan Agus Salim,” katanya saat di konfirmasi awak media pada Selasa (12/01/2021) kemarin.
Dirinya juga menyampaikan mereka mengeluh atas adanya dugaan tebang pilih.” Mereka mengeluh disalah satu nya ada dugaan tebang pilih disitu ada yang berjualan pakai mobil boleh dan kami yang pakai meja tidak boleh itu keluhannya,” ujarnya.
” Dan kita panggil Pol PP dan Disperindag kami minta untuk diperbolehkan kembali berjualan itu saja,” sambungnya.
Sutiono menjelaskan bahwa kekuatan Perda tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima Nomor 12 Tahun 2016 Pedagang Bergerak maupun Tidak Bergerak asal ditetapkan dengan zonasi tempat dengan waktu yang telah ditentukan,” misalnya dari jam 18.00 sore – 06.00 wib pagi seperti di Tugu Keris itu,” jelasnya.
” Alhamdulillah hari ini ada keputusan rapat bahwa kami meminta untuk dapat berdagang dan berjualan lagi sehingga di masa Covid-19 ini masyarakat jangan terlalu terbebani oleh ekonomi, jadi kami meminta dan mengharapkan jualanlah seperti biasa ikutin aturan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Syah)