Tidak Ada Izin, Pangkalan LPG 3Kg di Rantau Indah Tetap Beroperasi

1111 views

MUARASABAK-Meski tidak lagi memiliki izin usaha namun anehnya, pangkalan LPG 3Kg dengan nama pemilik Eko Suryanto yang beralamat di Rt.06, Rw.02, Dusun Tri Beringin, Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tetap mendapatkan pasokan gas dari agen dan beroperasi seperti biasa.

Camat Dendang, Sanusi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pangkalan LPG 3kg milik Eko Suryanto yang berada di Kelurahan Rantau Indah, memang sudah tidak lagi memiliki izin tempat usaha. “Iya, pangkalan nya itu memang izin nya sudah mati maret 2017 lalu dan sampai saat ini yang bersangkutan belum ada menemui pihak Kecamatan untuk mengurus izin baru,”kata Sanusi kepada media ini diruang kerjanya kemarin.

Pihak kecamatan, lanjutnya sudah sering memberikan himbauan kepada pemilik pangkalan tersebut agar, segera memperbarui izin pangkalan miliknya yang sudah tidak berlaku lagi. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah Kecamatan tersebut.”Kalau kita sudah sering kita sampaikan kepada pemilik pangkalan tapi kayaknya tidak ada respon dari yang bersangkutan,”terangnya.

Disinggung, meski izin sudah tidak berlaku namun pasokan gas dari agen terus bergulir, pihak Kecamatan mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perindag Tanjabtim. Sebab, penurut pihak Kecamatan masalah ini sudah pernah disampaikan ke pihak Perindag.”Kalau terkait kenapa gas terus dikirim agen padahal izin nya sudah mati, mungkin bisa langsung tanyakan ke pihak perindag karena, hal ini sebelumnya juga sudah kita sampaikan ke prindag,” jelasnya.

Menanggapi hal itu Kadis Perindag Tanjabtim, Hero Suratman dikonfirmasi berdalih jika pihak Kecamatan Dendang ada memberitahu ke perindag terkait pangkalan di Kelurahan Rantau Indah yang izinnya sudah mati dan belum perbarui.” Pihak Kecamatan tidak ada melaporkan ke kita, saran saya Kecamatan seharusnya membuat surat nanti baru kita tembuskan ke pihak agen,”kata Hero.

Karena pihak agen lanjut Hero, pada dasarnya dengan pangkalan itu sistem kontrak dan selama tidak ada permasalahan yang timbul dalam penyaluran dimasyarakat, agen akan terus menyalurkan LPG 3kg ke pangkalan tersebut.”Agen dengan pangkalan itu sistem kontrak tidak terkait izin, selama pangkalan tidak ada masalah dilapangan dengan masyarakat pihak agen akan terus menyalurkan LPG kepangkalan itu,”ujarnya.

Sementara Eko Suryanto dikonfirmasi mengatakan, agen yang mengesup LPG 3kg kepangkalan miliknya yaitu agen PT. Batang Hari. Ia juga berdalih, kalau izin usaha pangkalan miliknya disebut sudah mati atau tidak berlaku lagi.”Kalau izin usaha kita masih berlaku mas, itu habis nya februari 2018 nanti,”bantahnya. (Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait