Ini Tiga Poin Imbauan Walikota Jambi Kepada Panitia Penyembelih Hewan Qurban

726 views

Jambi – Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat himbauan kepada panitia penyembelih hewan qurban.

Surat tersebut tertanggal 8 Agustus 2019, No: 400/1250/Kesra yang ditandatangani Sekda Kota Jambi, yang mana dalam himbauan itu berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No. 61 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik.

Berikut isi himbauan Pemkot Jambi:

Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah / 2019 Masehi dan penyembelihan hewan kurban di masjid/mushola/langgar /pondok pesantren dan lingkungan masyarakat.

Berkenaan hal tersebut diminta kepada saudara untuk menghimbau kepada panitia qurban di setiap lokasi pengiriman hewan sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan karena plastik dalam hal distribusi/pembagian daging kurban.

2. Penerima daging kurban diminta membawa tempat wadah sendiri Pada saat pengambilan daging kurban jika panitia Qurban tidak menyediakan.

3. Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik maka kita peduli terhadap dampak lingkungan akibat sampah plastik. (*/Syah)

Comments

comments

Ini Tiga Poin Imbauan Walikota Jambi Kepada Panitia Penyembelih Hewan Qurban

Penulis: 
    author

    Posting Terkait