Kota Jambi – Walikota Jambi Syarief Fasha menjadi pemateri dalam acara Konsultasi Teknis Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Kemen PU tentang Pelayanan IMB dan Standar Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manjemen Bangunan Gedung (SIMBG) Terintegrasi Online Single Submision (OSS). Bertempat di Hotel BW Luxury. Selasa (2/10).
Dalam acara tersebut hadir Walikota Jambi Syarif Fasha, Dyah Wahyu Purbandari Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing Pelaku Usaha Logistik/Tim OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rogydesa Kepala Seksi Kelembagaan Subdit Standarisasi dan Kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum, Dirjen Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan dan Lingkungan, OPD Instansi terkait, Unsur Forkopimda, insan pers, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Fasha mengatakan dibangun nya sistem OSS dikarenakan banyaknya keluhan para investor terkait perizinan dan birokrasi yang berbelit – belit, penanganannya tidak bisa dipantau sampai sejauh mana berjalan. Dengan OSS dipastikan investor bisa memantau langsung perkembangan izin yang diajukan, sehingga apabila ditemui kendala dapat langsung diatasi oleh satuan tugas di PTSP.” pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan percepatan kemudahan dan peningkatan pelayanan atas perizinan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung dengan cara mensosialisasikan aplikasi pelayanan perizinan secara online yang disebut Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang diperlukan sebagai reformasi perizinan berusaha guna sehingga dapat memudahkan pelaksanaan perizinan,” papar Fasha.
Online Single Submission (OSS) sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan didaerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Melalui OSS pengajuan izin dijanjikan akan jauh lebih cepat, bahkan hanya dalam satu jam,” Lanjut Fasha.
Pengajuan izin dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Penanaman Modal (BPM) ataupun kementrian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Pemohon harus membawa serta akta notaris perusahaan yang telah dibuat sebelumnya.”Diharapkan dalam acara ini dapat diperoleh informasi yang lebih jelas terkait aplikasi OSS dan para narasumber, berbagai masukan dan pengalaman dalam mendukung penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam memperbaiki kualitas penyelenggara bangunan gedung didaerah, ” harap Fasha.
Laporan Wartawan Kota Jambi (Syah).