Walikota Teken Penghapusan Hutang PDAM

1233 views

57fasha

rakyatjambi.co – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi sudah tidak lagi memiliki hutang kepada pemerintah pusat. Ini karena pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menghapuskan seluruh beban hutang PDAM seluruh Indonesia.

Disampaikan Walikota Jambi Sy Fasha, ada 107 daerah yang dihapuskan dengan nilai total Rp3,9 triliun.  “Termasuk hutang PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang dihapuskan sebesar Rp39 miliar,” kata Fasha.

Hal ini diungkapkan Fasha setelah selesai menandatangani naskah hibah daerah untuk penghapusan hutang PDAM seluruh Indonesia. “Komitmen ini merupakan perwujudan dari skema kerjasama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Jambi,” kata Fasha.

Dijelaskannya, hutang PDAM Tirta Mayang sebesar Rp 39 miliar kepada pemerintah pusat tersebut merupakan hutang yang dihitung sejak 1985. Artinya hutang tersebut sudah terjadi sejak 31 tahun yang lalu dan pada 2016 dihapuskan.

Maka, untuk proses selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dana ini akan ditransfer pada Pemerintah Kota Jambi pada APBD Perubahan Tahun 2016.  Pada anggaran perubahan ini, dana non tunai akan disertakan bagi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

“Sebagai pemilik, Pemerintah Kota Jambi akan menyertakan dan menginvestasikan modal baru kepada PDAM Tirta Mayang, tanpa ada kewajiban untuk membayar hutang kepada pemerintah pusat. Kami berkomitmen untuk meningkatkan percepatan target pelayanan air minum kepada masyarakat,” ungkap Fasha.

PDAM Tirta Mayang Kota Jambi pada 2017 mendatang menargetkan sebanyak 5000-7000 sambungan baru kepada masyarakat Kota Jambi. Sambungan tersebut akan digratiskan untuk masyarakat.

Sebelumnya, DPRD Kota Jambi baru saja menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Menurut Prayogie, ketua Pansus Ranperda penyertaan modal daerah ke PDAM bahwasanya perda tersebut merupakan persyaratan agar negara dapat menghapus hutang PDAM Tirta Mayang.

“Penyertaan modal daerah yang dapat disetujui oleh Pansus adalah penyelesaian hutang PDAM kepada negara senilai Rp39 miliar, karena ini mutlak harus dilakukan, dan perda ini merupakan persyaratan agar negara dapat menghapus hutang PDAM,” pungkasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait