3 Terdakwa Pembunuh Erik Divonis Bervariasi

1343 views

MUARO JAMBI Terdakwa Firmansyah, Ardi dan Manda, dalam kasus pembunuhan Erik, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti bervariasi, mulai dari 20 sampai 15 tahun penjara. Sidang vonis tersebut berlangsung dengan pengawalan puluhan Anggota Kepolisian.

Dalam sidang putusan terhadap terdakwa firmansyah, Ardi dan Nanda, dalam kasus pembunuhan Erik, dipimpin diketuai Majelis Hakim Maria CN Barus dan Hakim Anggota Iin Fajrul Huda, dan Ultri Meilizayeni.

Dalam sidang yang digelar pukul 11 siang dipengadilan negeri sengeti ini, Hakim Ketua Maria CN Barus menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa, Firmansyah, Ardi dan Nanda, dengan vonis bervariasi.

Firmansyah yang disebut sebagai otak pembunuhan divonis 20 tahun penjara, sementara Ardi dan Manda di vonis 15 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, dan pasal 351 ayat 3 Penganiayaan berat.

Terkait dengan vonis Majelis Hakim, pengacara terdakwa Firmasnyah masih berpikir, apakah akan melakukan banding atau tidak, sedangkan pengacara Ardi dan Manda, menerima keputusan Majelis Hakim.

Sidang vonis pembunuhan Erik kali ini, berjalan dengan aman dan kondusif, dan dijaga oleh puluhan personil Kepolisian dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan.(b2)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait