Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia
Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (23/4/2024). Dalam acara pengukuhan tersebut, Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia adalah komitmen yang harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. dan mendukung pengembangan bisnis yang berkelanjutan di wilayah tersebut. Gugus Tugas Daerah tersebut diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam acara tersebut, berbagai perwakilan dari sektor bisnis, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga pemerintah turut hadir untuk memberikan dukungan dan masukan guna menjalankan tugas tersebut secara efektif dan berkelanjutan.
Isu Hak Asasi Manusia (HAM) sangat kompleks karena mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk bisnis. Dalam menjalankan bisnis, penting untuk bertindak secara bertanggung jawab dengan menghormati HAM dan tidak melanggar HAM orang lain. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga sesuai konstitusi. Sementara itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Ketika satu pihak gagal memenuhi tanggung jawabnya, pihak lain tetap harus memenuhi kewajibannya.
Dalam konteks bisnis, menghormati HAM berarti tidak hanya memastikan bahwa hak-hak pekerja diakui dan dihormati, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ini mencakup memastikan bahwa tidak ada diskriminasi, memberikan upah yang layak kepada pekerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak merugikan masyarakat lokal atau merusak lingkungan hidup.
Di sisi lain, hubungan antara bisnis dan HAM juga berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan, terutama ketika kegiatan usaha tersebut berdampak negatif bagi masyarakat sekitarnya. Contohnya, jika produk atau layanan yang dihasilkan oleh perusahaan menyebabkan pencemaran udara, kerusakan lingkungan, penggusuran terhadap warga, penyerobotan tanah, atau menyebabkan konflik vertikal dan horizontal. Komitmen Pemerintah dalam perlindungan, penegakan, pemenuhan, pemajuan, dan penghormatan hak asasi manusia di bidang bisnis dan HAM telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam kegiatan bisnis di seluruh sektor ekonomi.
Pentingnya mencapai keseimbangan antara kepentingan bisnis dan HAM menjadi semakin penting di era globalisasi ini, di mana kegiatan bisnis dapat memiliki dampak yang luas dan mendalam terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk memastikan bahwa bisnis berjalan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Dalam hal ini, peran Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Jambi menjadi sangat penting. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, memberikan pedoman, dan memastikan bahwa bisnis-bisnis di wilayah tersebut beroperasi sesuai dengan standar HAM yang berlaku.
Selain itu, mereka juga harus berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara kepentingan bisnis dan HAM, sehingga tercipta kesepahaman yang menguntungkan semua pihak.
Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Melalui inisiatif ini, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis di wilayahnya tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap hak asasi manusia, baik itu hak sosial, ekonomi, maupun budaya. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Gugus Tugas Daerah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan kewajiban negara tersebut dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam konteks globalisasi dan kompleksitas bisnis modern, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, pembentukan Gugus Tugas Daerah ini mencerminkan kesadaran akan perlunya kolaborasi antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat sipil untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Selain itu, langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jambi juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menciptakan lingkungan bisnis yang berbasis pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan. Dengan demikian, pembentukan Gugus Tugas Daerah ini bukan hanya merupakan upaya lokal, tetapi juga merupakan bagian dari upaya nasional dalam memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam konteks bisnis dan pembangunan ekonomi.
Langkah-langkah yang dimaksud dalam tulisan ini mencakup berbagai tindakan konkret yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan. Beberapa contoh langkah-langkah yang dapat diambil adalah:
1. Penyusunan regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan hak asasi manusia dalam konteks bisnis, seperti peraturan tentang perlindungan pekerja, lingkungan hidup, dan hak masyarakat lokal.
2. Pembentukan lembaga atau unit khusus seperti Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM untuk mengawasi dan mengkoordinasikan implementasi kebijakan tersebut.
3. Pelaksanaan program pelatihan dan sosialisasi bagi pelaku bisnis tentang pentingnya menghormati HAM dalam setiap aspek kegiatan bisnis.
4. Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan antara pihak bisnis dan masyarakat, yang mempertimbangkan aspek HAM.
5. Mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan, termasuk penerapan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan praktik bisnis yang ramah lingkungan.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, serta melalui komitmen dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan bisnis, merupakan langkah yang sangat penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam konteks bisnis dan pembangunan ekonomi. Melalui upaya ini, Pemerintah Provinsi Jambi tidak hanya menegaskan komitmennya terhadap perlindungan HAM, tetapi juga menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil, diharapkan bahwa langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan kewajiban negara dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mantap. (*)